SPI Membangun Gerakan Koperasi Petani Indonesia

Jakarta, KPonline – Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih dalam peringatan Hari Ulang Tahun SPI ke-19 di Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sabtu, 8/7/2017) mengatakan, perintah konstitusi untuk menempatkan koperasi sebagai sokoguru ekonomi tidak menjadi kenyataan. Menurutnya, saat ini koperasi menjadi pinggiran.

“Jadi, negara tidak menjadi kekuatan utama apalagi koperasi. Akibatnya, negara dan pemerintah semakin lemah sedangkan kekuatan korporasi makin kuat,” kata salah satu deklarator ormas Rumah Rakyat Indonesia ini.

Bacaan Lainnya

Henry Saragih menjelaskan, dahulu sebelum tahun 80-an, eksportir hasil perkebunan seluruh Indonesia adalah PTPN BUMN pemerintah. Tapi hari ini PTPN mengekspor produksi melalui perusahaan swasta. Dulu korporasi-korporasi menjadi sub kontraktor dari BUMN tapi sekarang justru kebalikannya korporasi yang jadi pemain utamanya, bukan BUMN.

“Begitu juga koperasi, di pedesaan koperasi yang berkembang justru koperasi simpan pinjam. Koperasi-koperasi yang memudahkan kredit barang-barang konsumtif bukan koperasi produksi,” ujar Henry. Padahal, jantung perekonomian Indonesia dibangun melalui koperasi-koperasi produksi.

Untuk itu, tema peringatan HUT SPI tahun ini adalah membangun gerakan koperasi petani Indonesia, yang ditandai dengan deklarasi peresmian 1.000 Koperasi Petani Indonesia (KPI).

Menurut Henry Saragih, dalam perjuangan reforma agraria dan upaya penataan produksi dan distribusi usaha petani di desa, SPI mendorong semua petani harus mampu memenuhi kebutuhan logistik organisasi dan petani itu sendiri secara mandiri.

“Untuk itu, sebagai bagian dari perjuangan reforma agraria yang tidak terpisahakan. Maka SPI membangun KPI di semua basis anggota beserta perangkat pendukungnya yang meliputi strategi dan program kerja, usaha dan pendidikan-pendidikan,” jelasnya.

Pembangunan koperasi menjadi penting sebagai upaya penataan produksi petani anggota SPI di tanah yang menjadi objek reforma agraria yang diusahakan dan dikelola secara kolektif. Seperti di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Aceh, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jogjakarta, Jawa Tengah, NTB, dan NTT.

 

Pekerja Juga Menggagas Gerakan Koperasi

Tidak hanya petani. Dalam kongresnya pada bulan Februari 2017, KSPI memutuskan koperasi sebagai bagian dari gerakan buruh.

Membangun gerakan koperasi buruh di Indonesia, juga sebagai respon dari perubahan zaman, para pekerja, pengusaha dan pemerintah yang tergabung dalam ILO (International Labor Organization) menyepakati lahirnya konvensi ILO 193 Tahun 2002. Konvensi ini berisi mengenai dukungan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan lembaga koperasi untuk mempromosikan pengembangan koperasi. Munculnya rekomendasi ini didasari atas kesadaran gerakan pekerja terhadap potensi besar koperasi.

Amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Perekonomian yang dimaksud dalam pasal terssebut dimanifestasikan sebagai koperasi. Pernyataan tersebut didukung UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 4 huruf c yang menyatakan fungsi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nsional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

Hubungan serikat pekerja dan koperasi sudah terjadi sepanjang sejarah perburuhan (Laliberté 2013). Serikat pekerja dan koperasi dipandang sebagai dua ekspresi yang berbeda dari ideology yang sama dan hubungan keduanya cukup eksplisit (Smith 2013). Meski demikian perkembangan gerakan koperasi dan serikat pekerja tidak sama dan beragam, ada kalanya tinggi dan rendah (Orbaiceta 2013). Ragam hubungan tersebut disebabkan tidak semua koperasi pekerja adalah bagian dari serikat pekerja (Dobrusin 2013).

Jika tantangan yang dihadapi koperasi dapat ditandingi oleh serikat pekerja dan begitu sebaliknya, maka keduanya akan menjadi kombinasi yang ampuh (Witherell 2013). Salahsatu tantangan yang diselesaikan dalam penelitian sebelumnya, bahwa para pekerja mengorbankan tunjangan serta asset mereka untuk lahirnya koperasi (Monaco and Pastorelli 2013). Temuan lebih lanjut mengungkap koperasi dipercaya bisa membantu pekerja mereka melalui penyediaan perumahan atau toko konsumsi untuk memperbaiki kehidupan pekerja (Smith 2013). Selain itu koperasi pekerja menjadi symbol yang memungkinkan pekerja untuk memberi respon konkret sebagai solusi praktis mengatasi pengangguran dalam krisis ekonomi (Dobrusin 2013).

==========
Baca juga artikel lain terkait  Koperasi Karyawan .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *