Sosialisasi Struktur Skala Upah Anggota Serikat Pekerja

Karawang, KPonline – Mengacu pada Dasar Hukum terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur Skala Upah (Permenaker 1/2017) pada saat ini mulai berlaku, saat ini PT. Asian Isuzu Casting Center menerapkan sistem penilaian dengan Struktur Skala Upah yang di gunakan dalam penilaian bonus akhir tahun 2018. Minggu, 20/01/2019

Hal ini memunculkan permasalahan dan kegaduhan dikarena pekerja menduga dalam sistem yang baru ini masih banyak hal hal yang seharusnya tidak di jadikan pengurang nilai saat penilaian bonus atau pun kenaikan gaji.

Bacaan Lainnya

Hal ini di tangggapi serius oleh Serikat Pekerja, karena banyaknya aduan yang masuk dari anggota yang merasa dirugikan dengan sistem yang baru.

Di bulan Januari tepatnya minggu ketiga tanggal 20 Januari 2019, berlokasi di Hotel Novotel Jalan Interchange Margakaya Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang Jawa Barat berdasarkan banyaknya pengaduan dari anggota Serikat Pekerja yang berkaitan dengan Penilaian yang menggunakan Struktur Skala Upah yang dianggap oleh anggota masih banyak yang harus diperbaiki pada sistem baru ini.

Dihadiri Manager HRD (Sigit Wahyu Utomo) denga beberapa jajarannya yang juga tim Struktur Skala Upah dari managemen diwakili oleh Taufik Sabana dan Agis Mujib.

Acara dimulai Pukul 08.00 Wib dengan Pembukaan
Lagu Indonesia Raya di sambung dengan Mars FSPMI, setelah itu sambutan sambutan dan sesi pertama langsung saja panitia meminta kepada peserta yang hadir untuk bertanya perihal Struktur Skala Upah, alhasil ada 10 pertanyaan yang berhasil dicatat dan menjadi 10 peringkat teratas pokok permasalahan.

Bung Arif Wicaksono sebagai Ketua Bidang Advokasi memberikan menjelaskan tentang Struktur Skala Upah mulai dari dasar hukum sampai sejarah terbentuk nya SSU (Struktur Skala Upah) di PT. Asian Isuzu Casting Center, dilanjutkan oleh bung Sarwono dan bung Amin yang bertugas sebagai tutor juga menjawab dan mencatat yang menjadi pertanyaan peserta sosialisasi.

Acara ini berlangsung sangat interaktif karena selain 10 pertanyaan tadi, masih banyak pertanyaan pertanyaan yang di lontarkan peserta terkait Struktur Skala upah.

Selain itu tepat Pukul 15.00 Wib, Panitia memberikan waktu kepada Caleg dari FSPMI yang di usung oleh partai gerinda, yaitu bung Engkos Kosasih dan bung Syaefudin, untuk melakukan kampanye politik nya.

Sesuai arah induk organisasi FSPMI sudah seharusnya buruh pilih buruh yg di rekomendasikan untuk maju untuk duduk diperlemen sebagai perwakilan dari buruh, maka buruh FSPMI Karawang wajib hukumnya untuk memilihnya.

(Wiwit)

Pos terkait