Sikap Jamkeswatch Bogor Terkait Pelayanan Kesehatan

Bogor, KPonline – Aksi Forum Buruh Bogor Bergerak juga melibatkan Relawan Jamkeswatch Bogor. Hal ini dikarenakan, buruh-buruh Kabupaten Bogor tidak hanya menuntut kesejahteraan dalam hal penetapan UMSK 2020 Kabupaten Bogor dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada Kamis 23 Januari 2020. Akan tetapi juga menuntut adanya perbaikan pelayanan kesehatan disetiap rumah sakit-rumah sakit yang ada di Kabupaten/Kota Bogor.

Selain itu, DPD Jamkeswatch Bogor juga menuntut agar pengadaan mobil ambulance gratis segera direalisasikan. Serta dibuat Perbup mengenai tarif mobil ambulance, yang mengacu kepada Perda 16/2010 tentang retribusi pasal 17 dan pasal 18, karena sudah tidak sesuai dengan lagi kondisi saat ini.

Bacaan Lainnya


Seperti yang diungkapkan oleh Aden Artajaya kepada Media Perdjoeangan pasca aksi unjuk rasa Forum Buruh Bogor Bergerak didepan gerbang Kantor Bupati Bogor. “Kami dari DPD Jamkeswatch Bogor meminta agar ada perbaikan pelayanan kesehatan di Kabupaten/Kota Bogor. Kami juga meminta agar Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menindak tegas jika ada rumah sakit yang masih meminta tambahan biaya pada pasien, apalagi jika ada rumah sakit yang melakukan rujukan lepas” ungkap Aden

“Disamping itu juga, DPD Jamkeswatch Bogor meminta agar Perbup mengenai tarif mobil ambulance segera disahkan, karena acuan tersebut mengacu kepada Perda No.16/2010 tentang retribusi pada pasal 17 dan pasal 18 sudah tidak sesuai lagi. Akhirnya situasi tersebut berdampak pada rumah sakit-rumah sakit, di saat mereka mau melakukan klaim biaya mobil ambulance. Yang sering terjadi saat ini adalah, pasien selalu dibebankan biaya tambahan untuk mobil ambulance, contohnya jika ada kasus rujukan membutuhkan mobil ambulance dengan fasilitas yang lengkap. Hal tersebut selalu terbentur dengan kendala rumah sakit tidak ada mobil ambulance dan akhirnya pasien di bebankan biaya tambahan” lanjutnya.

Jamkeswatch juga berharap kepada BPJS Kesehatan, pada saat pihak rumah sakit melakukan perpanjangan kerja sama dengan BPJS kesehatan maka harus dibuat penegasan, jika ada rumah sakit-rumah sakit yang masih menjalankan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka akan dicabut izinnya.

Aden juga menyoroti tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang mulai berlaku per Januari 2020. “Telah terjadi migrasi secara besar-besaran dari para pengguna BPJS Kesehatan kelas 1 dan kelas 2 ke kelas 3. Hal tersebut, haruslah mendapatkan perhatian khusus dari pihak pemerintah daerah maupun pusat. “Itu artinya, pendapatan masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan pengeluarannya. Artinya kebijakan pemerintah dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan sangat tidak tepat, sangat memberatkan masyarakat secara luas” tegas Aden.

DPD Jamkeswatch Bogor dalam kesempatan beberapa hari yang lalu, menyempatkan survei secara mendadak ke Kantor BPJS Kesehatan cabang Cibinong. Dan ada 45 peserta BPJS Kesehatan yang telah mengajukan turun kelas. “45 orang telah mengajukan turun kelas. Dan itu hanya dalam waktu beberapa jam saja. Itu artinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah terbukti memberatkan pesertanya” pungkasnya.

Pos terkait