Cimahi, KPonline – Sejak diusulkannya RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang kemudian berubah menjadi Cipta Kerja, disinyalir telah disiapkan untuk kepentingan para pemodal dengan mengatasnamakan investasi.
Perlu diketahui sebelum adanya RUU Sapujagat ini, buruh sudah berada dalam jurang ketidakpastian hidup, banyak pekerja/buruh yang menderita, karena hak-hak mereka sulit didapatkan walaupun sekedar meminta hak-hak yang bersifat normatif sekalipun, apalagi sampai RUU ini lolos diundangkan oleh DPR RI.
RUU Omnibus Law ini adalah sebagai bentuk reinkarnasi dari sistem perbudakan yang bersifat modern. Buruh disewa tenaganya dalam periode waktu tertentu yang tentunya tidak ada kepastian pekerjaan.
Sistem kerja kontrak dan outsourching telah nyata merampas hak rakyat atas pekerjaan, yang akan membuat buruh bekerja dalam bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kenyataan lain, saat ini telah ada sistem pengupahan dengan standar upah minimum, dimana hanya berdasarkan untuk seorang pekerja lajang, sementara tidak sedikit buruh yang telah berstatus berkeluarga. Hal itu bertolak belakang dengan amanat UUD 45 yaitu setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Lebih lanjut, dalam hal jaminan sosial, dalam RUU ini pemerintah telah lepas tangan atas jaminan tersebut.
Aliansi SP/SB Kota Cimahi yang terdiri dari empat serikat pekerja/serikat buruh, yaitu FSPMI, SBSI 92, SPN dan KSPSI dengan tegas menyatakan sikap bahwa pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin telah gagal dalam mensejahterakan rakyatnya.
Bagaimana tidak, rakyat Indonesia telah dihadapkan dengan kebijakan yang jelas-jelas tidak berpihak kepada buruh. Bisa dilihat seperti dikeluarkannya Permen KUMHAM No. 11 Tahun 2020 khususnya pasal 3 ayat (1 dan 2), padahal tahun sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), yaitu Perpres No. 20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing, Permen No. 16 Tahun 2015 Tentang Tidak Diwajibkannya Tenaga Kerja Asing Menguasai Bahasa Indonesia dan Permen No. 35 Tahun 2015 tentang dihapuskannya rasio perbandingan tenaga kerja asing yaitu 1 : 10 dan lain-lain. Ini jelas menunjukan, dengan tegas bahwa, rezim kali ini melepaskan tanggung jawabnya atas amanat UUD 1945 pasal 27 bagi rakyatnya.
Dalam kondisi itu. Aliansi SP/SB Kota Cimahi, di saat perayaan May Day Tahun 2020 ini, menyatakan sikapnya yaitu :
1. Batalkan pembahasan Omnibus Law cipta kerja.
2. Batalkan program kartu prakerja.
3.Stop PHK alasan Covid-19.
4. Liburkan buruh dengan upah dan THR penuh.
5.Tolak Tenaga Kerja Asing (TKA).
6. Agar segera menanggulangi dampak pemyebaran Covid-19.
7. Cabut Perpres No.20 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).
8.Turunkan harga Bahan Bakar Mnyak (BBM).
(Zenk)