Bandung, KPonline – Sidang lanjutan kasus dana pensiun anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Musashi Auto Parts Indonesia kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jalan Surapati, Bandung, pada Rabu, 28 Februari 2024.
Dalam sidang ke 5 ini dipimpin Hakim Ketua Harry Suptanto, S.H. dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Penggugat (PT. Musashi) dan penyerahan bukti surat dari Tergugat (PUK Musashi).
Namun dari pihak Penggugat tidak menghadirkan saksi sehingga sidang hari ini hanya penyerahan bukti surat dari Tergugat (PUK Musashi) dan sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan selanjutnya.
Menurut keterangan Bidang Hukum dan Pembelaan PUK SPAMK FSPMI Musashi, Tri Teguh Cahyanto, S.H. menyatakan sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat dalam hal ini Serikat Pekerja.
“Hasil sidang hari ini akan kami pelajari dan akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan Ketua PUK kami dan pengurus yang lain. Sikap kita nanti seperti apa akan kita informasikan lebih lanjut,” ujar Tri Teguh Cahyanto saat ditemui Koran Perdjoeangan di depan ruang sidang yang juga didampingi Biro Advokasi PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi Kennet Faisal Harahap, S.H.
Sidang PHI kasus perselisihan dugaan pemotongan dana pensiun yang menimpa Yusuf Fatullah Fajri dan Budiyanto yang merupakan anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Musashi Auto Parts Indonesia akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 6 Maret 2024 atau pekan depan.