Bandung, KPonline-Gugatan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Jawa Barat kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu, (10/6/1026) dan memasuki persidangan kedelapan. Dibalik itu, semangat para buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat tampak belum surut. Mereka tetap setia hadir mengawal jalannya persidangan yang dinilai menjadi pertaruhan penting bagi masa depan penetapan upah sektoral di daerah Jawa Barat.
Dari atas mobil komando, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, Supriyadi (Piyong), menyampaikan keterangan yang menyoroti absennya sejumlah saksi fakta tergugat yang dinilai memiliki peran penting dalam proses penetapan UMSK Jawa Barat.
Menurutnya, sidang kedelapan sejatinya menghadirkan saksi fakta dari berbagai unsur, mulai dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat hingga perwakilan pengusaha. Namun yang hadir pada persidangan tersebut hanya saksi dari unsur Disnaker, sementara sejumlah pihak lain, termasuk yang disebut memiliki keterlibatan dalam proses perubahan angka UMSK, tidak hadir memenuhi panggilan sidang.
“Hari ini yang hadir hanya sebagian saksi fakta. Ada pihak-pihak yang selama ini dianggap mengetahui proses perubahan UMSK, namun tidak hadir dalam persidangan,” ujar Supriyadi yang juga merupakan Panglima Koordinator Nasional (Pangkornas) Garda Metal FSPMI.
Ia juga kembali mengingatkan bahwa UMSK yang telah direkomendasikan oleh bupati dan wali kota di berbagai daerah Jawa Barat sejatinya telah melalui mekanisme yang panjang dan sesuai prosedural yang telah ditetapkan. Proses tersebut melibatkan perundingan antara serikat pekerja, pemerintah daerah, dan unsur pengusaha di tingkat kabupaten/kota.
Namun menurutnya, ketika usulan tersebut sampai ke tingkat provinsi, sejumlah angka UMSK justru mengalami perubahan sebelum akhirnya ditetapkan melalui keputusan gubernur.
“Kami mempertanyakan mengapa rekomendasi yang sudah diperjuangkan dengan susah payah di daerah bisa berubah ketika sampai di tingkat provinsi. Padahal yang memahami kondisi industri dan kebutuhan pekerja adalah daerah itu sendiri,” tegasnya.
Supriyadi menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan serikat pekerja dalam gugatan UMSK ini bukan semata-mata untuk mendapatkan putusan pada tahun berjalan. Lebih dari itu, gugatan tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan hukum agar mekanisme penetapan UMSK di masa mendatang berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Ia menilai rekomendasi yang lahir dari hasil pembahasan di tingkat kabupaten/kota seharusnya menjadi dasar utama dalam proses penetapan UMSK.
“Yang berdarah-darah memperjuangkan UMSK adalah kawan-kawan di daerah. Mereka berhari-hari melakukan pembahasan di kantor Disnaker, berdiskusi dengan pemerintah daerah dan pengusaha. Jangan sampai semua perjuangan itu hilang begitu saja ketika sampai di tingkat provinsi,” katanya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip penetapan upah sektoral yang selama ini diatur melalui mekanisme dewan pengupahan daerah, dimana rekomendasi dari kabupaten/kota menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Meski demikian, kewenangan penetapan akhir tetap berada di tangan gubernur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain membahas perkembangan persidangan, Supriyadi juga mengungkapkan bahwa pihak serikat pekerja tengah mempersiapkan saksi ahli untuk memperkuat argumentasi hukum mereka di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, saksi ahli yang akan dihadirkan berasal dari kalangan akademisi dan pakar ketenagakerjaan dari perguruan tinggi terkemuka di Yogyakarta. Kehadiran saksi ahli tersebut diharapkan dapat memberikan pandangan objektif mengenai mekanisme penetapan UMSK dan batas kewenangan pemerintah provinsi dalam proses tersebut.
Untuk itu, DPW FSPMI Jawa Barat mengajak seluruh anggota serikat pekerja dari Bekasi hingga Cirebon untuk kembali hadir mengawal persidangan ketika agenda pemeriksaan saksi ahli digelar.
“Kami meminta kawan-kawan dari seluruh wilayah Jawa Barat untuk hadir. Ini bukan hanya soal satu daerah, tetapi menyangkut masa depan mekanisme UMSK di Jawa Barat,” ujarnya.
Di akhir, Supriyadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pekerja yang terus setia mengawal jalannya persidangan. Ia meyakini bahwa perjuangan yang dilakukan secara konsisten dan berdasarkan mekanisme hukum akan membawa hasil yang baik bagi pekerja Jawa Barat.
“Insya Allah kebenaran ada di pihak kita. Asal kita sungguh-sungguh mengawal perjuangan ini, mudah-mudahan ke depan UMSK di Jawa Barat akan semakin baik dan mampu memberikan kesejahteraan yang lebih layak bagi para pekerja,” pungkasnya.