Sidang Ke-4 Gugatan Terhadap FSPMI, Mubarok: Jangan Ada yang Halangi Buruh Masuk Ruang Sidang

Sidang Ke-4 Gugatan Terhadap FSPMI, Mubarok: Jangan Ada yang Halangi Buruh Masuk Ruang Sidang
Foto by Tendy

Jakarta, KPonline-Suasana persidangan perkara perdata yang melibatkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali memanas pada sidang keempat yang digelar pada Selasa (14/4/2026).

Dalam agenda tersebut, salah satu perwakilan buruh FSPMI, Rifqi Mubarok, Div. Bidang Aksi FSPMI menyampaikan pernyataan tegas terkait hak terbuka dalam jalannya persidangan.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pihak yang menghalangi massa buruh dari FSPMI untuk mengikuti proses hukum secara langsung.

“Hari ini sidang terbuka. Jadi tidak boleh lagi ada yang menghalangi kawan-kawan FSPMI untuk masuk ke dalam ruang pengadilan untuk mengikuti jalannya sidang,” tegas Mubarok dalam orasinya.

Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas insiden sebelum berjalannya persidangan, dimana sempat terjadi upaya pembatasan akses bagi massa buruh FSPMI yang ingin menyaksikan jalannya persidangan.

Menurutnya, jika kejadian serupa kembali terulang, maka pihak serikat FSPMI tidak akan tinggal diam.“Kalau itu terjadi kembali, kami pastikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia tidak akan tinggal diam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mubarok juga menyinggung adanya dugaan dinamika yang dapat melemahkan gerakan buruh dalam persidangan kali ini.

“Ada persidangan, mengapa kita dihalangi? Apakah mungkin ada sekelompok orang yang mencoba masuk dan melemahkan perjuangan serikat buruh FSPMI?” katanya.

Meski demikian, ia tetap mengajak seluruh elemen buruh FSPMI untuk menjaga solidaritas dan tidak terprovokasi oleh situasi yang berpotensi memecah persatuan.

Mubarok juga menyampaikan apresiasi kepada buruh FSPMI yang terus konsisten mengawal perjuangan buruh FSPMI, dalam persidangan ini.

Ucapan terima kasih pun disampaikan Rifqi Mubarok kepada rekan-rekan dari FSPMI, unsur fungsionaris FSPMI, hingga tim advokasi yang selama ini aktif membela organisasi.

Ia secara khusus memberikan apresiasi atas peran tim advokasi yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Pusat dalam menghadapi gugatan yang tengah berlangsung.