Labuhanbatu,KPonline, – 14 April 2026 Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan alasan efisiensi terhadap puluhan pekerja PT Supra Matra Abadi (PT SMA) Kebun Aek Nabara Asian Agri Group, berakhir tanpa hasil.
RDP yang digelar pada Selasa (14/04/2026) di ruang rapat Komisi II DPRD Labuhanbatu ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan resmi dari Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPPK-FSPMI) Labuhanbatu atas PHK terhadap sekitar 30 orang pekerja.
Namun, agenda yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tersebut terpaksa dihentikan tanpa penyelesaian, setelah pihak manajemen PT SMA tidak menghadiri forum resmi tersebut.
Ketidakhadiran manajemen dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap lembaga legislatif daerah sekaligus pelecehan terhadap perjuangan pekerja yang sedang mencari keadilan.
Ketua Komisi II DPRD Labuhanbatu yang memimpin jalannya RDP akhirnya memutuskan untuk menjadwalkan ulang rapat tersebut dalam waktu dekat, dengan harapan seluruh pihak, khususnya manajemen perusahaan, dapat hadir dan memberikan penjelasan.
Serikat Pekerja: Ini bukan sekedar Absen, Ini Bentuk Ketidakpatuhan!
Dalam RDP tersebut, hadir langsung Ketua PC SPPK-FSPMI Labuhanbatu, Wardin, bersama Sekretaris PC, Budi Syahputra Siregar, S.H., M.H., didampingi Tim LBH FSPMI.
Turut hadir pula Ketua PUK SPPK-FSPMI PT SMA Suwondo bersama jajaran pengurus, serta perwakilan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Serikat pekerja menegaskan bahwa PHK dengan alasan efisiensi yang dilakukan PT SMA patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami menilai ini bukan sekadar ketidakhadiran, tetapi bentuk ketidakpatuhan perusahaan terhadap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sah dan difasilitasi oleh DPRD,” tegas perwakilan serikat pekerja dalam forum.
PC SPPK-FSPMI Labuhanbatu menegaskan sikap:
– Menolak keras PHK sepihak dengan alasan efisiensi
– Mendesak perusahaan untuk membatalkan PHK terhadap ±30 pekerja
– Meminta DPRD Labuhanbatu bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak kooperatif
– Siap mengawal kasus ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada penyelesaian adil
Serikat pekerja juga mengingatkan bahwa apabila perusahaan terus menghindar dari tanggung jawab dan dialog, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan aksi massa sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan.
Kasus ini menjadi sorotan serius bagi penegakan hak-hak pekerja di Kabupaten Labuhanbatu. Serikat pekerja menegaskan akan terus berdiri di garis depan memperjuangkan keadilan dan kepastian kerja bagi anggotanya.
“Kami tidak akan mundur. Ini bukan hanya soal 30 pekerja, ini soal keadilan bagi seluruh buruh,”tutup Wardin. (Pranoto)