Jakarta, KPonline-Sidang keempat perkara perdata terhadap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang diajukan oleh Abdul Bais dan Slamet Riyadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (14/4/2026) dengan fokus utama pada kelengkapan legal standing para pihak. Hingga persidangan terbaru ini, majelis hakim masih menyoroti belum tuntasnya pembuktian legalitas dari pihak penggugat.
Kuasa hukum FSPMI, Sarino, menjelaskan bahwa sidang keempat ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya yang juga membahas aspek legalitas. “Hari ini kita masih membahas terkait legalitas para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Namun, seperti pada sidang ketiga, pihak penggugat belum dapat membuktikan legalitas penerima kuasa secara utuh,” ujarnya.
Sarino mengungkapkan, terdapat tiga penerima kuasa dari pihak penggugat yakni Anas Yusuf, Siswadi dan Pitra Romadoni yang hingga kini belum mampu menunjukkan dokumen asli berupa berita acara sumpah dan tanda tangan resmi. “Yang disampaikan hari ini baru sebatas fotokopi. Padahal, majelis hakim menegaskan bahwa keabsahan berkas dan legalitas sangat penting untuk melanjutkan proses hukum,” tegasnya.
Menurutnya, tanpa legal standing yang sah, para pihak tidak memiliki dasar kuat untuk melanjutkan gugatan ataupun memberikan jawaban hukum. Ia pun menyatakan optimisme tinggi dari tim kuasa hukum FSPMI dalam menghadapi perkara ini.
“Kami dari tim hukum FSPMI meyakini hingga 99,99 persen akan memenangkan perkara ini. Faktanya, sampai sidang keempat, penggugat belum bisa membuktikan legalitas secara jelas. Ini menunjukkan ketidaksiapan mereka dalam mengajukan gugatan,” tambah Sarino.
Ia juga mengajak seluruh anggota FSPMI di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan solid dalam mengawal jalannya persidangan. Sarino menegaskan bahwa tidak ada rasa permusuhan terhadap pihak penggugat, melainkan harapan untuk kembali bersatu membesarkan organisasi.
“Ini bagian dari keluarga besar kita. Tidak ada kebencian. Kuncinya adalah bagaimana kita kembali bersama untuk membesarkan FSPMI,” katanya.
Majelis hakim juga meminta dokumen tambahan berupa surat pencabutan kuasa dari salah satu pihak yang sebelumnya disebut telah dikeluarkan dari tim kuasa. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan terkait legalitas.
Sementara itu, kuasa hukum FSPMI lainnya, Budi, menyatakan bahwa jalannya persidangan mulai memperlihatkan pihak-pihak yang dinilai mencoba mengganggu stabilitas organisasi.
“Hari ini mulai terlihat siapa yang sebenarnya mengacaukan organisasi. Awalnya hanya tiga kuasa hukum, namun seiring waktu terlihat dinamika yang berbeda,” ujarnya.
Budi juga mengimbau kepada anggota di tingkat Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (PUK-SPEE) yang masih ragu atau terpengaruh oleh pihak tertentu untuk kembali ke barisan FSPMI.
ia juga menyinggung berdirinya organisasi serikat baru, yakni serikat pekerja global Indonesia (SPGI) yang dibentuk Abdul Bais, yang dinilainya berpotensi membingungkan.
Ia juga menyebut adanya dugaan penyalahgunaan uang organisasi untuk membayar para kuasa hukum penggugat yang akan dilaporkan ke pihak berwenang.
“Kami akan meminta DPP untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan uang organisasi. Kami juga mengajak teman-teman yang masih berada di luar untuk kembali ke FSPMI,” tegasnya.