Sidang JR Omnibus Law Ditunda, Ada Apa Dengan Mahkamah Konstitusi?

Bekasi, KPonline – Mahkamah Konstitusi menunda sidang nomor perkara No : 6/PUU-XIX/2020 tentang permohonan pengujian undang-undang nomor : 11 tahun 2020 tentang cipta kerja terhadap undang-undang dasar tahun 1945. penundaan sidang diberitahukan Kepada Tim Kuasa Hukum pemohon, Said Salahuddin, S.H., M.H. dkk yang beralamat di Gedung FSPMI lantai 1 Jl. Raya Pondok Gede No.11 Kampung Dukuh, Kramat Jati Jakarta Timur, melalui surat Nomor : 134.6/PUU/PAN.MK/PS/6/2021 tertanggal 21 Juni 2021 yang isinya menunda sidang mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.

Kalangan buruh menyesalkan sikap mahkamah konstitusi yang terkesan mengulur waktu dan perlu menjadi perhatian sebenarnya ada apa?
Seperti yang disampaikan salah satu pengurus bidang Advokasi PC SPEE FSPMI Bekasi, Aep Risnandar melalui akun facebooknya ironis kawan.. sidang judical review Undang-undang No.11 tahun 2020 hari ini, Kamis (24/6/2021) ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

“Padahal saat bikinnya dibela-belain dipercepat, Kondisi covid-19 juga sama,” tulisnya

Aep Risnandar menegaskan tetap jaga semangat dan api perlawanan kalian, agar omnibuslaw dicabut dan dibatalkan, karena sangat menyengsarakan buruh.

Melihat kondisi penundaan persidangan atau terkesan sidang direkayasa yang pada akhirnya hanya akan menggiring opini kalangan buruh dan rakyat Indonesia mulai meragukan dalam tanda kutip independensi sebuah mahkamah konstitusi sebagai penegak hukum yang sangat dibanggakan ini. Andaikan apa yang dipikirkan buruh atau rakyat tersebut benar-benar terjadi maka matilah penegakan hukum di negeri ini. (Yanto)