Sidang Gugatan Terhadap FSPMI Masuk Tahap ke-8, Kuasa Hukum Menolak Kehadiran Pimpinan Organisasi

Sidang Gugatan Terhadap FSPMI Masuk Tahap ke-8, Kuasa Hukum Menolak Kehadiran Pimpinan Organisasi
Budi, Kuasa Hukum FSPMI saat mengklarifikasi hasil persidangan ke-8 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI dari Atas Mobil Komando | Foto by Budi Santoso

Jakarta, KPonline-Sidang gugatan terhadap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan nomor perkara 155 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (19/5/2026). Persidangan yang telah memasuki agenda ke-8 ini masih berkutat pada tahap mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.

Gugatan yang diajukan oleh Abdul Bais dan Slamet Riyadi tersebut hingga kini belum menemukan titik temu. Kondisi ini memicu perhatian luas, terutama dari kalangan buruh yang tergabung dalam FSPMI, yang menilai proses hukum berjalan terlalu lama tanpa kejelasan.

Dalam persidangan ke-8, agenda mediasi kembali mengalami penundaan. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum FSPMI, yang menilai terdapat kekeliruan administratif dalam pemanggilan pihak prinsipal.

Budi, salah satu kuasa hukum FSPMI, dalam orasinya di atas mobil komando di depan gedung pengadilan, menjelaskan bahwa surat pemanggilan seharusnya ditujukan langsung kepada prinsipal, bukan melalui pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum.

“Hari ini mediasi kembali ditunda. Alasannya karena pemanggilan prinsipal tidak tepat. Padahal sejak awal kami sudah menyatakan tidak akan menghadirkan prinsipal dalam proses mediasi,” ujar Budi di hadapan massa aksi.

Ia menegaskan bahwa kehadiran prinsipal bukan menjadi kewajiban mutlak dalam mediasi, terlebih ketika telah diwakili oleh kuasa hukum yang sah.

Kemudian, Budi juga menyampaikan sikap tegas pihak FSPMI yang menolak menghadirkan pimpinan organisasi dalam proses mediasi. Ia menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk prinsip organisasi dalam menghadapi gugatan.

“Kami tidak akan menghadirkan pimpinan. Banyak pekerjaan penting yang harus dijalankan. FSPMI sudah memberikan kuasa penuh kepada tim hukum. Jika ingin damai, silakan dari pihak penggugat. Jika tidak, kami siap melawan sampai akhir,” tegasnya.

Sidang mediasi dijadwalkan kembali dalam dua minggu ke depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak prinsipal. Namun, pihak FSPMI telah menegaskan tetap tidak akan menghadirkan pimpinan mereka dalam proses tersebut.

Dengan kondisi ini, peluang tercapainya kesepakatan damai dinilai semakin kecil, sehingga besar kemungkinan perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.

Di tengah dinamika tersebut, solidaritas massa buruh FSPMI tetap terlihat kuat. Mereka terus mengawal jalannya proses hukum sebagai bentuk dukungan terhadap organisasi yang mereka anggap sebagai representasi perjuangan hak-hak pekerja.