Ketidakmampuan Negara Mengendalikan Peredaran Gelap Narkoba: Buruh Jadi Korban

Ketidakmampuan Negara Mengendalikan Peredaran Gelap Narkoba: Buruh Jadi Korban

Medan,KPonline, – Negara selalu tampil gagah di atas podium kekuasaan. Pidato demi pidato dipenuhi slogan “perang melawan narkoba.” Operasi besar dipertontonkan. Penangkapan kecil diumumkan. Barang bukti dipamerkan di depan kamera dan disebarluaskan melalui media.

Tetapi rakyat berhak mengajukan satu pertanyaan sederhana:

“Jika negara benar-benar kuat, mengapa narkoba justru semakin mudah ditemukan?”

Mengapa barang haram itu begitu mudah masuk ke kampung-kampung buruh, lingkungan perusahaan, rumah kontrakan pekerja, bahkan menjangkau generasi muda yang hidup dalam tekanan ekonomi?

Ini bukan lagi sekadar persoalan kriminalitas biasa, melainkan potret kegagalan negara melindungi rakyatnya sendiri.

Yang paling tragis, buruh sering menjadi korban paling empuk. Buruh hidup di bawah tekanan panjang: upah murah, target kerja tinggi, jam kerja panjang, status kerja tidak pasti, ancaman PHK yang terus menghantui, sementara kebutuhan hidup terus naik tanpa ampun.

Dalam situasi seperti itu, narkoba hadir bukan sekadar sebagai barang haram, tetapi sebagai jebakan sosial yang mematikan.

Ada buruh yang dijebak. Ada yang diperalat menjadi kurir karena himpitan ekonomi. Ada yang menggunakan narkoba karena depresi dan tekanan hidup. Ada pula yang perlahan hancur karena kehilangan harapan terhadap masa depan.

Peredaran narkoba yang semakin sulit dikendalikan kemudian memunculkan kekhawatiran di lingkungan kerja.

Ironisnya, kekhawatiran itu sering berujung pada kebijakan tes urine sepihak oleh oknum perusahaan.

Dalam praktiknya, kebijakan tersebut kerap dijadikan alat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dengan dalih melakukan kesalahan berat

Buruh yang dinyatakan positif sering langsung diposisikan sebagai pelaku kejahatan, bukan sebagai korban penyalahgunaan yang berhak memperoleh rehabilitasi medis dan sosial.

Cukup dengan selembar hasil laboratorium, seorang buruh dapat kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, bahkan kehilangan martabat. Perusahaan bertindak sekaligus menjadi Polisi, Jaksa, dan Hakim.

Lebih ironis lagi, tindakan seperti ini tidak jarang dibiarkan bahkan seolah dibenarkan melalui lemahnya perlindungan dari lembaga ketenagakerjaan.

Padahal secara prinsip hukum, seseorang tidak dapat dipidana hanya berdasarkan satu alat bukti. Dan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seorang buruh tidak boleh diperlakukan telah terbukti bersalah melakukan kesalahan berat lalu langsung di-PHK.

Di sinilah wajah ketidakadilan itu tampak nyata. Ketika buruh terjerat narkoba, pendekatan yang muncul bukan perlindungan, rehabilitasi, atau pembinaan, melainkan penghukuman dan pembuangan.

Perusahaan seolah mencuci tangan dari tanggung jawab sosialnya sendiri. Padahal jika narkoba telah masuk ke lingkungan kerja, maka itu juga menjadi bukti adanya kegagalan sistem pengawasan, pembinaan, dan pencegahan di lingkungan perusahaan.

Artinya, persoalan narkoba bukan semata kesalahan individu, tetapi juga kegagalan sosial yang melibatkan banyak pihak, termasuk manajemen perusahaan dan lemahnya pengawasan negara.

Tetapivnegara tampak lebih mudah menghukum korban kecil dibanding membongkar akar persoalan besar.

Rakyat akhirnya melihat kenyataan pahit:

“Yang tertangkap kebanyakan hanyalah pengguna, kurir kecil, dan rakyat miskin. Sementara bandar besar, pemodal, dan pengendali jaringan narkoba tetap hidup nyaman seperti gurita yang sulit disentuh hukum.”

Kondisi ini melahirkan pertanyaan publik yang sangat berbahaya bagi kepercayaan rakyat:

“Apakah negara benar-benar kalah melawan mafia narkoba, atau justru ada kekuatan besar yang ikut bermain di belakang bisnis haram ini?”

Sebab mustahil peredaran narkoba bisa begitu luas tanpa adanya jaringan kekuasaan, perlindungan, uang, dan permainan sistem yang terorganisir.

Narkoba hari ini bukan sekadar ancaman kesehatan atau kriminalitas. Ia telah berubah menjadi alat penghancur kesadaran rakyat.

Buruh yang kecanduan akan kehilangan daya pikir kritis. Buruh yang rusak karena narkoba akan kehilangan keberanian melawan ketidakadilan. Generasi muda yang hancur oleh narkoba akan tumbuh tanpa arah dan mudah dikendalikan.

Ironisnya, negara sering terlihat lebih cepat mengawasi suara kritis buruh daripada memberantas akar mafia narkoba.

Demonstrasi buruh cepat dibubarkan. Aktivis diawasi. Suara kritik dituduh mengganggu stabilitas.

Tetapi narkoba? Tetap bebas menembus gang-gang sempit, tempat kerja, sekolah, bahkan desa-desa kecil.

Ini adalah ironi yang menyakitkan. Negara tidak boleh hanya berani kepada rakyat kecil. Negara harus berani membongkar jaringan besar sampai ke akar-akarnya tanpa pandang jabatan, kekuasaan, modal, maupun seragam.

Jika tidak, maka slogan “perang melawan narkoba” hanya akan menjadi panggung sandiwara politik yang dipertontonkan di atas penderitaan rakyat.

Buruh juga harus sadar: narkoba bukan solusi atas penderitaan hidup. Narkoba hanyalah jalan cepat menuju kehancuran.

Kerusakannya bukan hanya menghancurkan diri sendiri, tetapi juga menyeret seluruh keluarga. Anak kehilangan masa depan. Pekerjaan lenyap. Perjuangan melemah. Dan buruh kehilangan kekuatan kolektifnya.

Melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tugas kesadaran kolektif seluruh buruh, masyarakat, dan manajemen perusahaan.

Perusahaan harus berperan sebagai salah satu pilar utama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi menciptakan lingkungan kerja yang bersih ,sehat dan bebas dari narkoba.

Langkah tersebut dapat dilakukan melalui: penyuluhan bahaya narkoba, tes urine berkala yang transparan dan manusiawi, pembentukan satuan tugas pencegahan, pendampingan psikologis, hingga penyediaan akses rehabilitasi bagi buruh yang menjadi korban penyalahgunaan.

Buruh yang menjadi korban narkoba seharusnya dibina dan dipulihkan, bukan langsung dihakimi lalu dibuang melalui PHK.

Perusahaan juga harus memahami bahwa banyak buruh terjerumus bukan semata karena kelemahan pribadi, tetapi akibat situasi sosial dan ekonomi yang berat, ditambah lemahnya negara dalam mengendalikan peredaran gelap narkoba.

Artinya, ketika negara gagal melindungi rakyat dari masifnya peredaran narkoba, maka negara tidak boleh lepas tangan terhadap dampak kerusakan yang ditimbulkannya.

Negara harus hadir bukan hanya sebagai penghukum, tetapi juga sebagai pelindung dan penyelamat rakyatnya.

Sebab bangsa yang rakyatnya dilemahkan oleh narkoba akan menjadi bangsa yang mudah dikuasai, mudah dibungkam, dan mudah dijajah, bahkan tanpa dentuman perang.