Mediasi Sengketa Mutasi Pekerja PT.KCN di Rokan Hulu Belum Capai Kesepakatan, Disnaker Siapkan Anjuran Tertulis

Mediasi Sengketa Mutasi Pekerja PT.KCN di Rokan Hulu Belum Capai Kesepakatan, Disnaker Siapkan Anjuran Tertulis

Rokan Hulu,KPonline, – Proses mediasi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT KCN yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hulu, belum menghasilkan kesepakatan.

Perselisihan tersebut berkaitan dengan kebijakan mutasi jabatan yang dialami salah satu pekerja, dari posisi Analis Laboratorium ke bagian Compound (kebersihan). Selasa 19/5/2026.

Dalam forum mediasi tersebut, pihak manajemen diwakili oleh Anggun Pangestuti selaku HRGA PT KCN. Sementara dari pihak pekerja hadir Abdul Halim selaku Ketua PUK SPPK FSPMI PT KCN bersama Dian Antoni Lubis sebagai pekerja yang dimutasikan.

Mediasi dipimpin oleh Rahmi NST selaku mediator dari Disnaker Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pertemuan, masing-masing pihak tetap bertahan pada posisinya. Pihak pekerja menyampaikan penolakan terhadap mutasi tersebut, sementara pihak manajemen menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan operasional perusahaan.

Karena tidak tercapainya titik temu, mediator Disnaker, Rahmi, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan anjuran tertulis sebagai tindak lanjut proses mediasi. Anjuran tersebut akan disusun berdasarkan keterangan kedua belah pihak dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Anjuran akan kami keluarkan paling lambat dalam waktu 10 hari kerja,” ujar Rahmi dalam pertemuan tersebut.

Mediator juga mengimbau agar kedua belah pihak dapat menyikapi hasil anjuran secara objektif dan tidak beranggapan adanya keberpihakan, mengingat peran mediator adalah mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Proses mediasi ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Seluruh pihak diharapkan tetap menjaga kondusivitas hubungan industrial sembari menunggu hasil anjuran resmi dari Disnaker. (MS)