Sidang Dugaan Kriminalisasi Aktivis Buruh, LBH FSPMI SUMUT : Terdakwa Akan Divonis Bebas

Medan, KPonline – Lanjutan sidang dugaan kriminalisasi aktifis buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara Maulana Syafi’i kembali digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan, pada hari Kamis (26/Agustus/2021), dengan didampingi oleh dua orang Penasehat Hukum dari LBH DPW FSPMI Sumut.

Agenda lanjutan persidangan kali ini, menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan terdakwa, masing-masing Drs. Syawal Harahap sebagai Wasekjend DPP FSPMI dari Jakarta, Ivan Hasnanda Siregar, ST, MM sebagai Kasi K3 UPT. Wasnaker Wilayah 1 Disnaker Provsu dari Medan, dan Muhammad Idrisman Mandefa, MM, Kasi Pengupahan dan Jamsostek Bidang Hubungan Industrial Disnaker Padang Lawas.

Dalam keterangan sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuia oleh Novita Megawati Aritonang, SH, saksi Drs. Syawal Harahap mengatakan, pengelolaan dana perjuangan yang dilakukan oleh perangkat KC FSPMI Padang Lawas atas perjuangan THR pekerja BHL PT. PHS Papaso di tahun 2020 diatur dalam AD/ART FSPMI.

Dalam hal ini kata Syawal lagi, seharusnya sudah clear. Seharusnya idak ada masalah dan ini tidak melanggar ketentuan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam organisasi FSPMI

Kemudian saksi meringankan lainya yakni, Ivan Hasnanda Siregar, ST, MM sebagai Kasi K3 UPT. Wasnaker Wilayah 1 Disnaker Provsu
Saat ditanyai dalam persidangan, apakah dibenarkan dalam aturan hukum ketenagakerjaan, sebagai penerima kuasa dari pekerja BHL, pihak FSPMI yang menerima uang THR pekerja BHL dan menyalurkannya kepada pekerja dengan ketentuan adanya dana perjuangan ataupun istilahnya succes fee atas keberhasilan memperjuangkan uang THR tahun 2020 tersebut.

Ivan menegaskan hal itu sangat dibolehkan dan diatur dalam UU 21 tahun 2020 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU 2 tahun 2004 tentang PPHI. Biasanya itu ada di dalam aturan AD/ART organisasi SP/SB. Nah, Kalaupun ada persoalan terkait hal-hal teknis penyaluran uang THR dari pengurus FSPMI, ini sepenuhnya menjadi persoalan internal organisasi FSPMI,” tegas Ivan. Terang Ivan.

Sementara itu usai Persidangan perkara ini yang ditutup oleh majelis hakim pada pukul 22.00 WIB, Tim Penasehat Hukum Rohdalahi Subhi Purba SH MH bersama Willy Agus Utomo SH menggelar konfrensi persnya, ia mengatakan pihaknya berkeyakinan Maulana Syafii akan divonis bebas, sebab kata dia, selama proses persidangan Tidak ada bukti dan saksi yang mengarah pada pembuktian tindakan Maulana Syafi’i merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kami yakin, saudara Maulana Syafi’i akan di vonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Sibuhuan. Sebab dalam perjalanan sidang tidak ada bukti dan saksi yang mengarah pada pembuktian tindakan dari saudara Maulana merupakan perbuatan melawan hukum, dan hal ini jelas kriminalisasi” ungkapnya.

Usai menggelar konfrensi persnya, Tim LBH FSPMI dan para massa pendukung Maulana Syafi’i terlihat meninggalkan halaman gedung Pengadilan Negri Sibuhuan sekira pukul 22.30 WIB, sedang dalam persidangan lanjutan yang akan digelar pada Kamis 2 Spetember 2021 mendatang adalah dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum . (MP)