Audiensi Tak Ada Hasil, Buruh Bekasi Melawan Siap Lakukan Aksi

Bekasi, KPonline – Buruh Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) melakukan Audiensi dengan Pj.Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Jum’at (27/8/2021) di kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat.

Turut hadir dalam audiensi antara lain ketua DPW FSPMI Jawa Barat sekaligus ketua Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) Suparno, S.H., Sekretaris KC FSPMI Bekasi, Sarino, S.H., M.H. dan seluruh dewan pengupahan Kabupaten Bekasi dari unsur serikat pekerja.

Bacaan Lainnya

Sementara itu dari unsur pemerintah dihadiri oleh kadisnaker Kabupaten Bekasi, Suhup, bersama Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan perwakilan dari dinas perindustrian Kabupaten Bekasi.

Dalam audiensi perwakilan serikat pekerja menyampaikan bahwa sesuai dengan kearifan lokal Kabupaten Bekasi sangat memungkin adanya upah diatas upah minimum. terkait Formula nya sudah kami kaji secara mendalam.

“Dewan pengupahan Kabupaten Bekasi unsur serikat pekerja sudah mengkaji secara mendalam formula upah diatas upah minimum dan formula tersebut sudah disampaikan kepada disnaker dan DPRD Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Secara gamblang Sekretaris KC FSPMI Bekasi, Sarino, S.H.,M.H menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 11 tahun 2020 sub cluster ketenagakerjaan pasal 90A Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan, juncto pasal 71 ayat (3) huruf (b) PP 36 tahun 2021 yang menyebutkan sebagai berikut : Dewan Pengupahan kabupaten/kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/walikota dalam rangka (b) penyiapan bahan rumusan pengembangan sistem pengupahan.

Ia menambahkan tugas dan wewenang dewan pengupahan sebagaimana dimaksud pasal 76 PP 36/2021 ;
(1) saran dan pertimbangan dewan pengupahan disampaikan dalam bentuk surat rekomendasi
(2) perumusan saran dan pertimbangan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat
(3) Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat maka dapat dilakukan pemungutan suara terbanyak
(4) ketentuan mengenai tata kerja dewan pengupahan diatur dalam peraturan menteri

Lebih lanjutnya Sarino, S.H., M.H mengatakan
Sebagaimana pasal 72 ayat (1) PP 36/2021 disebutkan keanggotaan dewan pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi dan pakar. berdasarkan pasal tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa upah diatas upah minimum sebagaimana yang dimaksud pasal 90A UU 11/2020 adalah kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sudah terwakili dalam kesepakatan didewan pengupahan dengan alasan didewan pengupahan ada unsur pengusaha dan unsur pekerja. Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 76 ayat (1) PP 36/2021 Dewan pengupahan memberikan saran dan pertimbangan dalam bentuk rekomendasi kenaikan upah diatas upah minimum kepada bupati/walikota untuk menerbitkan SK atau SE.

Sementara Pemerintah menanggapi hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 dan aturan turunan. “Pemerintah tidak bisa lagi menetapkan upah, selain upah minimum Kabupaten.” katanya.

Ia menyampaikan bahwa menurut ketentuan undang-undang No.11 tahun 2020 upah berdasarkan kesepakatan pengusaha dan serikat pekerja.

“Pemerintah dalam hal ini Bupati tidak perlu mengeluarkan SK atau SE, karena itu internal di perusahaan bukan ranah pemerintah,” kata Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Karena audiensi yang dilakukan tidak mendapatkan solusi maka Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) memutuskan akan melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa, 31 Agustus 2021 di depan kantor Bupati Bekasi. (Yanto)

Pos terkait