Hadir Sebagai Saksi, Ini Kata Wasekjend FSPMI di Sidang Dugaan Kriminalisasi Aktivis Buruh di PN Sibuhuan

Medan, KPonline – Wakil skretaris Jendral DPP FSPMI, Drs Syawal Harahap terlihat turun langsung dari Jakarta guna menjadi saksi meringankan terhadap dugaan kasus Kriminalisasi aktifis buruh Maulana Syafi’i selaku ketua KC FSPMI Padang Lawas di Pengadilan Negri Sibuhuan pada hari Kamis 26 Agustus 2021.

Dalam keterangan sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Novita Megawati Aritonang, SH, saksi Drs. Syawal Harahap mengatakan, pengelolaan dana perjuangan yang dilakukan oleh perangkat KC FSPMI Padang Lawas atas perjuangan THR pekerja BHL PT. PHS Papaso di tahun 2020 diatur dalam AD/ART FSPMI.

“Apa yang dilakukan KC FSPMI Padang Lawas dalam mengelolah dana perjuangan kasus penanganan THR buruh PT. PHS Papaso sudah sesuai AD/ART Organisasi FSPMI. Jadi sudah clear, tidak ada yang dilanggar” ucapnya.

Dalam hal ini ia juga mengatakan seharusnya tidak ada masalah dan ini tidak melanggar ketentuan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam organisasi FSPMI,

Usai persidangan, Wasekjend FSPMI juga menyampaikan hal tersebut kepada wartawan didepan gedung pengadilan negri Sibuhuan, ia juga menegaskan FSPMI siap pasang badan dan akan mengerahkan seluruh kekutan SDM organisasinya untuk membela kepentingan anggotanya, dalam hal ini Ketua KC FSPMI Padang Lawas Maulana Syafi’i yang sedang di kriminalisasi.

“Tidak ada lagi persoalan, tetapi jika hal ini masih berlanjut memberatkan anggota FSPMI kita akan juga kerahkan seluruh SDM Organisasi untuk mengawal kasus ini. Misalnya dengan gerakan buruh atau non litigasi” tegasnya.

Lebih lanjut, Syawal yang memiliki darah Medan ini juga mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan kekutan penuh organisasi buruh, jika krimilaisasi ini dipaksakan oleh pihak yang merasa terganggu oleh perjuangan Maulana Syafi’i terhadap kesejahteraan kaum buruh di bumi dallihannatolu tersebut. (MP)