Buruh PTPLP Langgapayung Berikan Keterangan Kepenegak Hukum

Rantauprapat, KPonline – 6 orang Buruh perusahaan perkebunan PT Putra Lika Perkasa (PTPLP) Langgapayung Kecamatan Sei Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara hari ini Kamis (26/08) beri keterangan kepada Penegak Hukum Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah- IV. Kata Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Labuhanbatu kepada Koran Perdjoeangan Online di Rantauprapat.

Lanjut Wardin” Pemanggilan 6 orang Buruh ini kapasitasnya sebagai saksi (korban) dugaan perbuatan kejahatan tindak pidana dan/ atau pelanggaran pidana ketenaga kerjaan yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan PT Putra Lika Perkasa, HTI Langgapayung, yang dilaporkan KC-FSPMI Labuhanbatu” Sebutnya.

Dikatakannya lagi.
“Jumlah Buruh yang kita dampingi 22 orang, dan hari ini baru dipanggil sebanyak 6 orang, yang lain akan menyusul.

Selain memberikan keterangan kepada pengawas ketenagakerjaan, mereka juga akan dipanggil oleh Penyidik Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, karena Kami juga melaporkan ke Polres Labuhanbatu” Ujarnya.

Masih menurutnya.
“Kasus lain yang segera kami laporkan kembali adalah tentang Buruh yang sudah memasuki usia pensiun tetapi tetap dipekerjakan.

Ada salah satu Buruh usianya sudah 61 Tahun namun tidak di Putus Hubungan Kerja (PHK), padahal kita ketahui usia 61 Tahun wajib di PHK dengan alasan pensiun dan perusahaan wajib membayarkan hak- haknya yang terdiri dari:

Uang Pesangon (UP) 1.75 (satu koma tujuh puluh lima) Bulan Upah x ketentuan Pasal 40 Ayat (2) PP.No.36/2021

– Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 1. Bulan Upah x Ketentuan Pasal 40 Ayat (3) PP.No.36/2021.

– Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) PP.No.36/2021.

Ketentuan pensiun ini pasti sudah diatur di Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ada di PT Putra Lika Perkasa, HTI, dan tidak mungkin PT PLP HTI yang dikategorikan perusahaan besar tidak memiliki dokumen tersebut” Tegas Wardin.

Terpisah Nova Nadeak,ST Kelala Seksi Penegakan Hukum (KasiGakkum) UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV, saat dikonfirmasi via selularnya membenarkan.

“Benar hari ini ada kita panggil 6 orang Buruh PT PLP HTI Langgapayung untuk dimintai keterangan, dan yang lain menyusul minggu depan, pemanggilan ini tujuannya untuk membuktikan kebenaran adanya dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan dan/atau pelanggaran pidana ketenagakerjaan sesuai laporan pengaduan dari KC-FSPMI Labuhanbatu” Jelasnya singkat. (Anto Bangun)