Siaran Pers Mayday
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Jawa Timur


Surabaya, 1 Mei 2021

“8 (DELAPAN) TUNTUTAN PEKERJA/BURUH JAWA TIMUR PADA MAY DAY 2021”

Bacaan Lainnya

May Day (Hari Buruh International) tahun ini kali kedua diperingati ditengah-tengah pandemi Covid-19. Di Jawa Timur sendiri berdasarkan data dari http://infocovid19.jatimprov.go.id/ kasus konfirmasi seminggu terakhir menunjukkan tren kenaikan. Namun demikian evaluasi kami terkait arah kebijakan Ketenagakerjaan secara nasional maupun regional Jawa Timur tidak berpihak kepada pekerja/buruh, bahkan cenderung mereduksi hak-hak pekerja/buruh melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dibutuhkan kebijaksanaan dalam melakukan perjuangan ditengah-tengah pandemi. Oleh sebab itu kami FSPMI Jawa Timur memutuskan tetap melakukan aksi demonstrasi dengan massa dibatasi maksimal sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang yang dipusatkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dengan protokol Kesehatan yang ketat. Aksi demonstrasi akan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam aksi tersebut FSPMI Jawa Timur membawa 8 (delapan) tuntutan pekerja/buruh, yaitu:

  1. Tolak (Omnibus Law) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  2. Wujudkan Perda Jatim tentang Jaminan Pesangon;
  3. Wujudkan Upah Berkeadilan berbasis klasifikasi usaha;
  4. Perbaiki kinerja Pengawas Ketenagakerjaan dengan membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ketenagakerjaan dan Sistem Informasi Laporan Pelanggaran Hak Pekerja/Buruh;
  5. Beri sanksi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021;
  6. Beri sanksi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja/burunya kepada BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaa;
  7. Tetap aktifkan kepesertaan BPJS pekerja/buruh yang masih dalam proses PHK; dan
  8. Tetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Mojokerto tahun 2021.

Sebelumnya kami telah melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Timur pada tanggal 26 April 2021 untuk membahas 8 (delapan) tuntutan pekerja/buruh Jawa Timur tersebut. Kemudian dilanjutkan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 30 April 2021. Dari hasil audiensi tersebut berikt tanggapan DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur:

1. Tolak (Omnibus Law) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
UU No. 11 Tahun 2020 ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat. Pekerja/buruh sendiri telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Untuk mendukung upaya pekerja/buruh tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersedia membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Ketua Mahkamah Konstitusi dan mengantarkan perwakilan pekerja/buruh Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk dukungan perjuangan pekerja/buruh Jawa Timur.

2. Wujudkan Perda Jatim tentang Jaminan Pesangon
Pembahasan Perda ini sempat tertunda karena adanya pembahasan UU Cipta Kerja ditingkat Nasional. Dengan rampungnya pembahasan UU Cipta Kerja, DPRD Jatim berkomitmen akan segera melakukan Pembahasan Raperda Jatim tentang Jaminan Pesangon, mengingat Raperda tentang Jaminan Pesangon tersebut juga masuk dalam Prolegda Prioritas tahun 2021.

3. Wujudkan Upah Berkeadilan Berbasis Klasifikasi Usaha
Upah Minimum Berbasis Klasifikasi Usaha merupakan solusi untuk memperkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur. Selain itu, upah minimum berbasis klasifikasi usaha ini dapat memenuhi rasa keadilan pekerja/buruh yang mempunyai beban kerja dan resiko kerja yang sama tetapi upah minimumnya berbeda. Semisal pekerja/buruh Indomaret/Alfamart yang ada di Surabaya dan Jember, pekerja BUMN yang ada di Tuban dan Probolinggo. Mereka memiliki beban kerja dan resiko kerja yang sama, namun upah yang diterima jauh berbeda. Karena upah minimum berbasis klasifikasi usaha ini merupakan hal yang baru, sehingga perlu dilakukan kajian yang lebih lanjut.

4. Perbaiki Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sepakat dan bersedia membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC). Selain itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur saat ini juga tengah mengembangkan system informasi Pengawasan Ketenagakerjaan yang dapat diakses pekerja/buruh secara online.

5. Beri sanksi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur berkomitmen akan melakukan penindakan terhadap Perusahaan yang melanggar pembayaran THR.
Untuk mengawal komitmen tersebut, kami FSPMI Jawa Timur Bersama YLBHI-LBH Surabaya juga membuka Posko Pengaduan Pelanggaran THR 2021.

6. Beri sanksi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja/burunya kepada BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan
Bertepatan dengan Hari Buruh (May Day), Gubernur Jawa Timur akan menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur syarat Pengusaha/Perusahaan untuk mendapatkan pelayanan public tertentu (perizinan) wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS pekerja/buruhnya. Selain itu Unit Pelayanan Publik Tertentu akan segera melakukan pembahasan Kesepakatan Bersama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terkait teknis pemberian sanksi administrative tidak mendapatkan palayanan publik tertentu (TMP2T) kepada Pengusaha/Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja/buruhnya kepada BPJS.

7. Tetap aktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja/buruh yang masih dalam proses PHK
DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung hal tersebut. Namun kewenangan pengaktifan kepesertaan ini ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Timur agar membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Jawa Timur agat tetap mengaktifkan kepesertaan pekerja/buruh yang masih dalam proses PHK hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

8. Tetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Mojokerto tahun 2021
Per tanggal 30 April 2021 kemarin Bupati Mojokerto telah menyerahkan rekomendasi penetapan UMSK Mojokerto tahun 2021. Untuk selanjutnya akan dibayas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, sehingga bulan Mei 2021 ini Pergub UMSK Mojokerto tahun 2021 sudah dapat disahkan.

Untuk menyampaikan 8 (delapan) tuntutan pekerja/buruh tersebut langsung kepada Gubernur Jawa Timur, perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Jawa Timur rencananya akan diterima oleh Gubernur Khofifah di Kantor Gubernur jam 12.00 WIB.

Terakhir, kami berharap DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur benar-benar melaksanakan apa yang telah didiskusikan terkait 8 (delapan) tuntutan pekerja/buruh tersebut.

Selamat merayakan Hari Buruh tahun 2021, semoga pandemi ini segera usai dan kita semua selalu diberi Kesehatan dan keselamatan.

Narahubung:

JAZULI, SH.
Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur
No. Telp. : 081235830757

Pos terkait