Jakarta, KPonline-Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT.TMR yang diajukan oleh Abdul Bais terhadap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memasuki persidangan kesepuluh dan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).
Dalam persidangan sebelumnya, proses mediasi sempat dilakukan. Namun mengalami jalan buntu (deadlock).
Kuasa hukum FSPMI, Sarino, dalam keterangan pers usai persidangan saat itu menjelaskan bahwa mediasi yang berlangsung pada sidang ke-9 ini merupakan mediasi keempat sejak perkara ini bergulir.
“Dalam sidang hari ini kita masuk pada tahap mediasi yang keempat. Namun karena penggugat prinsipal tidak hadir, dan sejak awal kami mempertanyakan legal standing serta keabsahan penggugat, maka mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan atau deadlock,” ujar Sarino.
Dan seperti persidangan sebelumnya, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, anggota FSPMI terus melakukan pengawalan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur