Sesepuh SPBun PTPN III: Direksi PTPN III Jangan Diskriminatif Kepada Pekerja

Medan, KPonline – Banyaknya keluhan dari pekerja PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) yang sampai kepada Serta Ginting, tokoh pendiri dan sesepuh Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN III terkait dengan perbedaan nilai santunan sosial berupa Tunjangan Air, Listrik, Sewa Rumah dan Transport antara pekerja di Distrik/Kebun/Unit dengan Pekerja kantor Direksi PTPN III, membuat mantan anggota DPR RI ini gerah dan akhirnya angkat bicara.

“Direksi PTPN III didalam memberikan santunan sosial jangan melakukan tindakan diskriminasi” Ungkapnya

Bacaan Lainnya

“Sejak adanya Santunan Sosial seperti Tunjangan air, listrik,sewa rumah dan transport yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) nilainya sama bagi semua pekerja, karena parameternya gaji berdasarkan golongan, yang membedakannya hanya tunjangan transport yang diperuntukkan kepada pekerja kantor Direksi,ini historynya karena Saya dahulu yang mengusulkan ini dan menuangkannya di PKB” Kata Serta Ginting kepada Media ini melalui telepon selularnya Kamis (21/01).

“Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara III, Nomor : BSDM/SKPTS/R/403/2020 tentang Penetapan dan Jenis Besaran Santunan Sosial Karyawan PTPN III. yang nilainya berbeda antara sesama pekerja berdampak kepada terjadinya kecemburuan sosial dikalangan pekerja di Distrik dan Kebun/unit dan hal ini dapat memicu terganggunya proses produksi dan kelangsungan perusahaan.

Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN III harus memiliki kepekaan terkait masalah ini dan minta kepada Direksi untuk meninjau ulang SKPS Direksi tersebut dan nilainya disamakan, kalau perlu diperselisihkan ke Dinas Tenagakerja ” Lanjutnya.

Ditegaskan Serta Ginting bahwa dasar Hukum pemberian Santunan Sosial tersebut adalah Pasal 37 ayat (1) PKB yang berbunyi, “Disamping gaji dan tunjangan tersebut dalam pasal 31,32,33,34 dan 35, kepada karyawan diberikan santunan sosial yang jenis dan besarnya ditetapkan dalam peraturan perusahaan.”

“SKPTS Direksi yang berisikan santunan sosial dan definisinya sebagai peraturan perusahaan adalah satu batang tubuh dengan PKB yang tidak bisa dipisahkan, jadi jangan ada perlakuan yang cenderung mengarah kepada perbuatan diskriminatif kepada pekerja, SPBun harus bersikap tegas untuk ini” Ujarnya.

Serta Ginting lebih lanjut menjelaskan secara detail mengenai peraturan-perusahaan, sebagaimana tersebut dalam UU.No.13/2003, tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 1 Ayat (20)
“Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat- syarat kerja dan tata tertib perusahaan”

Pasal 108 ayat (1 dan 2).

Ayat (1)” Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ Buruh, sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat Peraturan Perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Ayat (2)” Kewajiban membuat Peraturan Perusahaan tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama.

Pasal 110 Ayat:
(1).Peraturan Perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja / buruh diperusahaan yang bersangkutan.

Hal ini juga ditegaskan pada PERMENAKER No.28/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Dari ketentuan regulasi seperti tersebut diatas, Surat Keputusan Direksi PTPN III.BSDM/SKPTS/R/403/2020 tentang Penetapan dan Jenis Besaran Santunan Sosial Karyawan PTPN III, yang definisinya sebagai peraturan perusahaan sebagaimana dijelaskan pada pasal 37 ayat (1) PKB PTPN III dapat disimpulkan :

Tidak bisa diterapkan karena bertentangan dengan UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan PERMENAKER NO.28/2014, sebab belum disahkan oleh Dinas Tenagakerja” Tegasnya.

Saya menghimbau kepada semua pekerja terutama penggali produksi, kalau SPBun nya tidak mau menyikapi hal ini, silahkan perselisihkan ke Dinas Tenagakerja setempat” Tambahnya (Anto Bangun)

Pos terkait