Surabaya, KPonline – Dalam audiensi resmi antara perwakilan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan jajaran Deputi Kantor Wilayah BPJS Kesehatan Kade putihan Provinsi Jawa Timur, Feri Andrianto menyampaikan kritik tajam terkait ketidaksinkronan regulasi yang berlaku di lapangan, hari ini (16/10/2025).
Menurutnya, penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan Pemutusan Keanggotaan Peserta segmen Penerima Upah (PU) , tidak sejalan dengan regulasi lain yang berlaku. Ia menilai aturan tersebut kerap tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS pada Pasal 2, bahwa BPJS adalah penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang berdasarkan asas: Kemanusiaan, Manfaat dan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Regulasi yang tidak sinkron sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi peserta BPJS Kesehatan, khususnya Pekerja yang terdampak status kepailitan Perusahaan.
“Perpres 82 ini sudah berjalan selama enam tahun. Kami dari Konfederasi sudah berkali-kali beraudiensi, namun tidak pernah ada langkah konkret untuk melakukan perubahan,” tegas Feri Andrianto di hadapan jajaran Direksi BPJS Kesehatan Kadeputihan Jawa Timur.
Ia menambahkan, sistem regulasi BPJS Kesehatan saat ini kerap menyulitkan Pekerja khususnya korban dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) . Alih-alih dilindungi, para Peserta justru terjebak dalam kebijakan administratif yang tidak berpihak pada keadilan sosial.
Sebagai bentuk tekanan politik, Feri Andrianto menyampaikan ultimatum tegas. Ia memberikan waktu 30 hari kepada BPJS Kesehatan untuk menunjukkan komitmen dalam memperjuangkan revisi Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Sosial.
“Jika dalam 30 hari tidak ada perubahan regulasi atau tindak lanjut yang jelas, maka Kabupaten Gresik juga akan menggelar aksi besar-besaran,” ujarnya.
Pihaknya berharap BPJS Kesehatan Kade putihan Jawa Timur segera melakukan langkah konkret dengan mendorong komunikasi aktif ke BPJS kesehatan Pusat, sehingga aspirasi Pekerja tidak kembali berakhir di meja perundingan sebagai formalitas tanpa hasil.
(Junaidi – Kontributor Gresik)