Serikat Pekerja Indomaret Menang di Meja Perundingan : Libur Nasional Wajib Bayar Upah Lembur

Serikat Pekerja Indomaret Menang di Meja Perundingan : Libur Nasional Wajib Bayar Upah Lembur

Jakarta, KPonline – Persoalan hak pekerja Indomaret terkait kewajiban bekerja pada hari libur nasional dan pembayaran upah lembur kembali menemukan titik terang. Perjuangan panjang Serikat Pekerja Indomarco Prismatama FSPMI DKI Jakarta membuahkan sejumlah hasil konkret melalui perundingan dengan manajemen.

Persoalan ini bermula dari keresahan pekerja di berbagai wilayah, khususnya DKI Jakarta, terkait kewajiban masuk kerja pada hari libur nasional. Serikat pekerja mempersoalkan praktik yang dinilai berpotensi menghilangkan hak pekerja atas upah lembur.

Pekerja yang menolak masuk kerja bahkan disebut menghadapi tekanan berupa ancaman pemutusan hubungan kerja atau kontrak, mutasi, hingga permintaan menandatangani surat kesediaan bekerja pada hari libur nasional secara sukarela tanpa pembayaran lembur. Perselisihan kemudian berkembang menjadi perjuangan terbuka.

AKSI 26 MEI 2026 MEMBUKA JALAN PERUNDINGAN

Pada 26 Mei 2026, ribuan anggota serikat pekerja dari Jakarta, Tangerang, dan Bogor melakukan aksi massa di Menara Indomaret, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Aksi tersebut berlanjut ke perundingan yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Hasilnya tegas : pekerja yang bekerja pada hari libur nasional wajib dibayarkan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendataan ulang pekerja yang bersedia bekerja pada hari libur nasional kemudian dilakukan dengan melibatkan serikat pekerja, termasuk terkait hari libur nasional 31 Mei dan 1 Juni 2026.

Hasil pendataan menunjukkan hampir 90 persen pekerja menolak bekerja apabila upah lembur tidak dibayarkan. Dampaknya nyata. Lebih dari 1.000 dari sekitar 1.300 gerai Indomaret di DKI Jakarta dilaporkan tutup pada hari libur nasional tersebut.

Angka ini menunjukkan satu hal penting bahwa ketika pekerja bersatu, posisi tawar mereka tidak bisa dianggap remeh.

KETIKA TEKANAN MENGUBAH SIKAP PEKERJA

Persoalan kembali muncul menjelang hari libur nasional berikutnya.

Serikat pekerja menilai terdapat upaya untuk membuat pekerja tetap masuk kerja tanpa pembayaran upah lembur. Di sisi lain, tekanan terhadap pekerja juga kembali dipersoalkan, termasuk ancaman mutasi ke lokasi yang jauh dan persoalan hak libur mingguan.

Pendataan ulang akhirnya berlangsung dalam situasi yang dinilai tidak lagi sepenuhnya bebas dari tekanan.

Jika sebelumnya hampir 90 persen pekerja menolak bekerja tanpa upah lembur, jumlah pekerja yang tetap bertahan memperjuangkan persoalan tersebut kemudian menyusut menjadi sekitar 50 pekerja atau sekitar 50 toko.

Bagi serikat pekerja, perubahan drastis tersebut bukan sekadar persoalan angka.
Ini menyangkut kebebasan pekerja dalam menentukan sikap tanpa intimidasi, tekanan, maupun ancaman terhadap hak-hak mereka.

AKSI MASSA DISIAPKAN, PERUNDINGAN KEMBALI DITEMPUH

Dengan jumlah sekitar 1.300 gerai di Jakarta dan anggota FSPMI yang tersebar di sekitar 300 toko, perjuangan serikat pekerja terus berjalan.

Untuk 5 September 2026, Serikat Pekerja Indomarco Prismatama FSPMI DKI Jakarta semula menyiapkan aksi massa dengan agenda mendatangi sejumlah titik, mulai dari gerai Indomaret Utan Kayu, Jakarta Timur, Indomaret Pejompongan, hingga Distribution Center Indomaret di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Tuntutannya jelas:

1. Bayarkan hak upah lembur pekerja.
2. Sediakan kantor sekretariat serikat pekerja.
3. Tegakkan hukum ketenagakerjaan.
4. Tindak tegas perusahaan yang terbukti tidak mematuhi hukum ketenagakerjaan.

Namun, sehari sebelum aksi, tepatnya 4 September 2026, manajemen kembali melakukan perundingan dengan serikat pekerja. Kali ini, sejumlah tuntutan berhasil memperoleh titik temu.

HASIL PERUNDINGAN : 41 PEKERJA DIKEMBALIKAN

Perundingan menghasilkan beberapa kesepakatan penting.

Di antaranya penyediaan kantor sekretariat serikat pekerja, pembayaran hak pesangon pekerja, serta pembatalan mutasi terhadap 41 pekerja toko dan pengembalian mereka ke toko semula.

Manajemen juga menyepakati penghormatan terhadap kebebasan berorganisasi, termasuk pembatalan sanksi berupa pemotongan upah maupun mutasi terhadap anggota dan pengurus serikat pekerja.

Atas adanya itikad baik manajemen dan dikabulkannya sejumlah tuntutan melalui perundingan, serikat pekerja kemudian memutuskan menunda aksi massa yang semula dijadwalkan pada Sabtu, 5 September 2026.

MENUNDA AKSI BUKAN BERARTI MENGALAH

Penundaan aksi bukan tanda perjuangan berakhir. Justru di sinilah strategi perjuangan diuji. Menunda aksi untuk mendapatkan kemenangan bukan berarti mengalah.

Perjuangan buruh tidak selalu harus berujung pada benturan. Perundingan, lobi, konsolidasi, dan aksi massa merupakan instrumen perjuangan yang digunakan sesuai situasi dan kebutuhan.

Yang terpenting adalah hasil nyata bagi pekerja : hak terlindungi, kebebasan berserikat dihormati, dan hukum ketenagakerjaan ditegakkan.

Perjuangan ini juga mengingatkan bahwa perusahaan tidak dapat menganggap pekerja sekadar tenaga produksi yang harus selalu tersedia, termasuk pada hari libur nasional, tanpa memenuhi hak yang melekat pada pekerja.

Buruh bukan tenaga kerja gratis.

Hari ini satu tuntutan mendapatkan titik terang. Besok perjuangan belum tentu selesai. Karena itu, barisan harus tetap disiapkan. Persatuan harus diperkuat. Pendidikan dan kesadaran kelas harus terus dibangun. (Kardinal)