Serikat Pekerja Hadiri Rapat Dengar Pendapat Terkait DIM Ketenagakerjaan Kota Bekasi

Bekasi, KPonline – Serikat Pekerja Kota Bekasi menghadiri rapat dengar pendapat tentang ketenagakerjaan, Kamis (4/11), bertempat di Kantor DPRD Kota Bekasi, tepatnya di ruang rapat utama dengan komisi 4 bidang ketenagakerjaan.

Rapat dengar pendapat penyampaian naskah akademik dari Rektor Universitas Mitra Karya (UMIKA) Kota Bekasi tentang rancangan peraturan daerah Kota Bekasi terkait ketenagakerjaan serta penyempurnaan- penyempurnaan peraturan daerah sebelumnya.

Kepada Media perdjoeangan, Masrul Zambak mengatakan, kalau kita amati banyak klausul-klausul Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari kawan-kawan serikat pekerja masuk ke dalam Naskah Akademik.

“Masih banyak perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan para akademisi karena masih banyak istilah-istilah lama yang sudah usang dan sudah ada penggantinya baik didalam Undang-undang maupun peraturan turunannya.” katanya.

Dalam rapat dengar pendapat kali ini Masrul perwakilan FSPMI mengusulkan agar dilakukan singkronisasi seminggu kedepan kepada para pihak.

Menanggapi usulan tersebut Komisi IV DPRD Kota Bekasi memberikan waktu atas usulan tersebut agar segera ada singkronisasi antara akademisi, serikat pekerja dan pemerintah dalam waktu seminggu kedepan, sehingga finalnya nanti benar-benar membawa aspirasi kearifan lokal warga Kota Bekasi.

Hadir dalam rapat dengar pendapa di Kantor DPRD Kota Bekasi antara lain perwakilan FSPMI, SPSI, FSBDSI, GSPMII, APINDO dan Kadisnaker Kota Bekasi. (Yanto)