KSPI Tolak Penetapan Upah 2022 Berdasarkan PP 36

Jakarta, KPonline – KSPI secara tegas menyatakan menolak penetapan kenaikan upah 2022 berdasarkan PP 36 tahun 2021. Hal ini disampaikan Presiden KSPI Ir. H. Said Iqbal, ME melalui konferensi pers pada Rabu, 3 Nopember 2021.

Menurut Said Iqbal, Apindo bersikap tidak adil dan terkesan serakah. Pasalnya menggunakan dasar Omnibus Law dan PP No 36 tentang pengupahan sebagai turunan Omnibus Law, padahal masih dalam proses gugatan uji formil dan materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

“Artinya sebuah undang-undang yang masih dalam proses pengadilan dan belum inkrah, sehingga tidak bisa dijadikan dasar atau acuan,” ungkap Iqbal.

KSPI meminta dalam penetapan kenaikan upah 2022 masih menggunakan Undang-undang No.13 tahun 2003 dan PP 78 tahun 2015 sebagai acuan atau dasar dalam pengupahan, yang mana pengupahan didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Said Iqbal sepakat tidak ada kenaikan upah selama dilakukan sesuai prosedur. Perusahaan dinyatakan merugi selama dua tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan hasil audit. Namun selama ini Apindo tidak bisa membuktikan dan hanya mengatakan UMKM tidak bisa membayar upah UMK.

“Ya dari dua puluh tahun yang lalu belum ada yang UMKM membayar upahnya UMK, maka tidak bisa dijadikan acuan,” lanjut Iqbal.

KSPI menyatakan pada 10 November 2021 mendatang, 10.000 buruh dari 1000 perusahaan akan melakukan aksi serentak yang akan dipusatkan pada kantor gubernur, bupati atau walikota dari 100 Kabupaten/Kota. (Yanto)

Pos terkait