FSPMI Laporkan PT. Duma Karya Burian ke Polisi Atas Dugaan Pemberangusan Serikat Pekerja

Bandar Lampung, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Duma Karya Burian (PUK SPEE FSPMI PT. DKB) Bandar Lampung melanjutkan kasus yang dialami anggotanya.

Didampingi Aep Risnandar S.H, selaku Advokasi Pimpinan Pusat SPEE FSPMI dan Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Lampung, Rabu (3/11/), mendatangi Kantor Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung untuk melaporkan PT. DKB terkait dugaan tindak pidana Serikat Pekerja (Union Busting).

Berawal dari pihak pekerja meminta salinan Peraturan Perusahaan (PP) namun pihak perusahaan PT. DKB bersikukuh tidak mau memberikannya.

Jelas apa yang dilakukan oleh perusahaan ini melanggar ketentuan pasal 114 juncto 188 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga menimbulkan perselisihan hak yang berujung pada mogok kerja dan mengakibatkan ter PHK sepihak 13 orang pengurus serikat pekerja PUK SPEE FSPMI PT. DKB.

Salah satu pekerja, Adi Putra, menilai PHK yang dilakukan perusahaan tanpa kejelasan prosedur. Diduga tindakan PHK sebagai upaya tindakan balasan dari perusahaan terhadap aksi pekerja menuntut haknya.

“PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tanpa kejelasan prosedur dan aturan yang diduga merupakan tindakan balasan yg dilakukan oleh PT. DKB terhadap 13 pekerja. Patut diduga juga apa yang dilakukan perusahaan merupakan upaya pemberangusan Serikat Pekerja sesuai Pasal 28 juncto 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang SP/SB” ujar Adi Putra.

Lebih lanjut Adi juga menjelaskan bahwa mogok kerja merupakan hak dasar pekerja sudah dilakukan pertama kali pada tanggal 29 juli sampai dengan 31 juli 2021 dan berlanjut tanggal 9 september 2021 sampai dengan saat ini.

Di sisi lain Husni Anwar selaku bidang advokasi Pimpinan Cabang SPEE FSPMI sekaligus kuasa hukum PUK SPEE FSPMI PT. DKB menganggap PT. PLN UID Lampung terkesan tutup mata.

Segala proses sudah di tempuh termasuk laporan pelanggaran ketenagakerjaan ke pengawas Disnakertrans Provinsi Lampung namun belum masalah tidak terselesaikan seperti yang diharapkan pekerja.

Malah ada dugaan Nota Pemeriksaan 1 dan 2 yang dikeluarkan bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Lampung tertanggal 27 September 2021 dan 18 Oktober 2021, keluar dari esensi laporan dari serikat pekerja.

“PT. PLN (Persero) UID Lampung terkesan tutup mata terhadap permasalahan tersebut serta menutupi PT. DKB yang mengambil sebagian pekerjaan yaitu Billing Managemen tanpa ada legalitas Peraturan Perusahaan,” ujar Husni Anwar.

Setelah berkoordinasi dengan perangkat structural, dipimpin oleh Abdul Bais selaku Ketua Umum SPEE FSPMI, Bidang Advokasi Pimpinan Pusat dan Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Lampung sepakat melaporkan kasus dengan PT. DKB ke Polresta Bandar Lampung.

Aep Risnandar S.H selaku kuasa hukum dari Pimpinan Pusat SPEE FSPMI mendampingi Adi Putra selaku Pelapor. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2469/Xl/2021/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG dan langsung dilakukan proses BAP oleh Penyidik Polresta Bandar Lampung terkait dugaan tindak pidana kejahatan Union Busting.

“Pihak kepolisian kooperatif dalam menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana union busting yang dilakukan PT. DKB. Selanjutnya proses hukum kita serahkan kepada penyidik Polresta Bandar Lampung dan berharap kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut,” ujar Aep Risnandar kepada Koran Perdjoeangan.

Penulis: Parwoko
Editor: Chandra
Foto: Parwoko