Serikat Pekerja Duga Direksi Antara Manfaatkan Isu COVID-19 Untuk Abaikan Rekomendasi DPR

Jakarta,KPonline- Pengurus Serikat Pekerja Antara memandang Direksi Perum LKBN Antara sengaja memanfaatkan isu pandemi virus corona (COVID-19) untuk mengabaikan rekomendasi Komisi IX DPR RI terkait dengan penyelesaian kisruh hubungan industrial di lingkungan BUMN ini.

Sikap abai manajemen kantor berita negara itu antara lain terlihat dari tidak dikeluarkannya keputusan pengembalian empat orang karyawan yang dimutasi dan PHK sepihak ke tempat mereka semula bekerja sebelum adanya keputusan Mutasi dan PHK, kata Ketua Umum SP Antara Abdul Gofur dalam pernyataan persnya di Jakarta, Senin.

Bacaan Lainnya

“Pasalnya pada pertemuan mediasi kedua di Kementerian Ketenagakerjaan, manajemen Antara kembali meminta waktu pertemuan sekali lagi untuk melakukan rapat direksi guna mengambil keputusan untuk membatalkan keputusan Mutasi dan PHK sepihak,” katanya.

Namun, hingga hari ini, tidak ada keputusan tersebut karena pertemuan ketiga di Kementerian Ketenagakerjaan diundur sampai batas waktu yang belum ditentukan. Padahal seharusnya keputusan tersebut bisa dikirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui surat tanpa harus adanya pertemuan, katanya.

“Isu COVID-19 tidak bisa menjadi alasan sebuah keputusan penting juga terhambat mengingat keputusan tersebut berhubungan dengan urusan perut keluarga dari karyawan yang terkena keputusan mutasi dan PHK sepihak,” kata Abdul Gofur.

Komisi IX DPR RI telah berupaya keras membantu para pihak di lingkungan Perum LKBN Antara, BUMN yang sepatutnya menjadikan dirinya contoh baik dalam hubungan industrial bagi perusahaan-perusahaan milik negara dan swasta lain di Tanah Air.

Bentuk bantuan konkret para pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI itu bahkan diejawantahkan dalam kunjungan kerja mereka ke Perum LKBN Antara pada 27 Februari 2020.

Dalam kunjungan tersebut, mereka merekomendasikan agar Direksi Antara menjalankan semua anjuran dari Disnakertrans Provinsi DKI serta Kementerian Ketengakerjaan RI, dan menghentikan proses Mutasi serta PHK sepihak kepada empat orang karyawan sekaligus pengurus inti Serikat Pekerja Antara.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Komisi IX DPR RI juga mengamanatkan kepada Dirjen PHI dan Jamsos serta Dirjen PPK dan PK Kementerian Ketengakerjaan untuk mengawal keputusan dari Direksi Perum LKBN Antara untuk ke-empat karyawan yang dimutasi dan PHK sepihak; pembatalan SK Mutasi dan PHK nya dan menerima mereka kembali bekerja di tempat semula sebelum yang bersangkutan dimutasi dan PHK.

Komisi IX DPR RI pun meminta kepada Direksi Perum LKBN Antara untuk membayarkan semua hak yang selama ini belum dibayarkan kepada ke-empat karyawan yang dimutasi dan PHK secara sepihak.

Hingga dua kali pertemuan yang diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Prov DKI, untuk menindaklanjuti Rekomendasi Komisi IX DPR RI, manajemen Antara tetap menolak mencabut SK mutasi dan PHK sepihak yang telah dikeluarkan kepada empat orang karyawan sekaligus pengurus inti Serikat Pekerja Antara.

“Kami prihatin bahwa lembaga negara setingkat DPR RI yang telah melakukan kunjungan kerja ke Perum LKBN Antara dan telah mengeluarkan rekomendasi untuk menolong rakyatnya guna mendapatkan keadilan, namun rekomendasi tersebut dicuekin oleh manajemen Perum LKBN Antara,” kata Abdul Gofur.

Guna menghindari ketidakpastian yang sangat merugikan nasib para pekerja yang telah dizalimi manajemen, Serikat pekerja Antara telah mengirimkan surat kepada kementerian Ketenagakerjaan RI berisi usulan agar pertemuan para pihak terkait kembali dilaksanakan.

“Dengan adanya pertemuan tersebut, bisa cepat ada keputusan untuk menentukan nasib karyawan yang di mutasi dan PHK sepihak oleh Direksi Perum LKBN Antara mengingat kondisi kehidupan empat orang karyawan tersebut saat ini sangat memprihatinkan, ditambah lagi kondisi COVID-19, dan juga datangnya tahun ajaran baru,” kata Abdul Gofur.

Pos terkait