Bogor, KPonline-Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Indomarco Prismatama Bogor kembali menggelar konsolidasi rutin pada Jumat (12/6/2026),setelah pelaksanaan shalat Jumat di lingkungan perusahaan.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ajang persiapan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9 PUK SPAI FSPMI PT. Indomarco Prismatama Bogor yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 bulan Agustus 2026.
Konsolidasi dipimpin langsung oleh Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Indomarco Prismatama Bogor, Darmanto, dan dihadiri oleh pengurus serta anggota serikat pekerja. Dalam arahannya, Darmanto menegaskan pentingnya memperingati hari lahir organisasi sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan perjuangan para pengurus serta anggota yang telah membangun dan membesarkan organisasi sejak awal berdiri.
Menurutnya, peringatan HUT ke-9 bukan hanya menjadi momentum perayaan, tetapi juga sarana untuk mengenang berbagai perjuangan yang telah dilakukan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan memperkuat solidaritas di antara anggota serikat.
Selain membahas persiapan kegiatan HUT, konsolidasi juga membahas persoalan ketenagakerjaan yang tengah dihadapi anggota. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah adanya anggota yang mengalami mutasi sepihak oleh manajemen setelah menolak kebijakan penggantian upah lembur dengan libur pengganti pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026.
PUK SPAI FSPMI PT. Indomarco Prismatama Bogor menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pembelaan terhadap pekerja yang terdampak melalui mekanisme perundingan bipartit dengan manajemen perusahaan.
Dalam perundingan tersebut, pihak manajemen memberikan waktu kepada pekerja yang bersangkutan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan keputusan terkait mutasi bersama keluarga sebelum memberikan tanggapan resmi.
Melalui konsolidasi rutin ini, PUK SPAI FSPMI PT. Indomarco Prismatama Bogor menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat persatuan anggota, menjaga solidaritas organisasi, serta mengawal dan memperjuangkan hak-hak pekerja melalui jalur dialog dan mekanisme hubungan industrial yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.