Jakarta, KPonline-Penolakan keras terhadap keputusan kurator yang menghilangkan hak pesangon mantan karyawan PT FNG Firna Glass memicu aksi protes dari PUK SPAI FSPMI PT FNG Firna Glass bersama PC SPAI FSPMI DKI Jakarta. Mereka mendatangi kantor kurator yang menangani penjualan aset perusahaan untuk menuntut kepastian pembayaran hak para pekerja.
Puluhan mantan pekerja yang tergabung dalam aksi tersebut menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap kurator yang dinilai mengabaikan hak-hak mereka setelah perusahaan dinyatakan pailit.
Sebanyak 290 mantan karyawan PT FNG Firna Glass telah mengabdikan puluhan tahun masa kerja mereka di perusahaan tersebut. Namun, hingga kini mereka masih menunggu pembayaran pesangon yang menjadi haknya.
Perjuangan para mantan pekerja telah berlangsung selama delapan tahun sejak PT FNG Firna Glass dinyatakan pailit. Selama itu pula mereka bertahan di tenda perjuangan, bergantian siang dan malam menjaga serta menunggu proses penjualan aset perusahaan.
Seluruh aset perusahaan secara bertahap telah terjual. Kini hanya tersisa bangunan tua yang nyaris roboh dan lahan di kawasan industri Pulogadung. Namun, hasil penjualan aset tersebut belum juga memberikan kepastian bagi pembayaran hak pesangon para mantan pekerja.
Penantian panjang tersebut telah meninggalkan kisah pilu. Sejumlah mantan pekerja yang dahulu ikut berjuang bersama bahkan telah meninggal dunia sebelum sempat menerima hak yang menjadi miliknya.
Karena itu, pernyataan kurator yang disebut tidak akan memberikan hak pesangon kepada para mantan karyawan memicu kemarahan dan kekecewaan yang mendalam di kalangan pekerja.
PUK SPAI FSPMI PT FNG Firna Glass dan PC SPAI FSPMI DKI Jakarta menegaskan bahwa hak pesangon pekerja tidak boleh dihapuskan begitu saja. Mereka mengingatkan agar kurator tidak bermain-main dengan nasib para buruh yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk perusahaan.
Dalam aksi tersebut, para pengurus serikat pekerja menyampaikan peringatan tegas kepada kurator agar segera mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan dan tidak terus-menerus menunda penyelesaian hak para mantan pekerja.
Mereka menilai tidak ada alasan bagi kurator untuk menggantung nasib ratusan mantan karyawan yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian dan kesulitan ekonomi.
Kemiskinan, usia yang semakin lanjut, serta hilangnya sumber penghasilan telah menjadi kenyataan pahit yang harus dihadapi para mantan pekerja PT FNG Firna Glass selama delapan tahun terakhir.
Serikat pekerja menegaskan bahwa kesabaran para mantan karyawan memiliki batas. Mereka meminta agar persoalan pesangon diputuskan secepatnya dan tidak lagi dijawab dengan janji-janji yang tidak memberikan kepastian.
Menurut mereka, hak pesangon merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dihilangkan begitu saja, terlebih setelah seluruh proses pemberesan dan penjualan aset perusahaan telah berlangsung selama bertahun-tahun.
PUK SPAI FSPMI PT FNG Firna Glass bersama PC SPAI FSPMI DKI Jakarta menuntut agar kurator segera memberikan keputusan yang jelas dan memenuhi hak 290 mantan pekerja. Mereka menegaskan akan terus mengawal perjuangan tersebut hingga seluruh hak pesangon para mantan karyawan PT FNG Firna Glass dibayarkan secara penuh dan berkeadilan.