Senang Warganya Miskin, Bupati Semarang Bersikukuh Gunakan PP 78/2015

Ungaran, KPonline – Bupati Semarang melalui perwakilannya menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang dalam penentuan UMK akan tetap mengacu pada PP 78/2015. Hal ini disampaikannya di hadapan wakil serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (GEMPUR), pada hari Senin (14/11/2016) di Kantor Bupati Kabupaten Semarang.

GEMPUR yang pada tanggal 2 November 2016 melakukan aksi di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Semarang dengan memuat 3 tuntutan yaitu: Cabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kembalikan fungsi serikat pekerja di Dewan Pengupahan dan Tetapkan UMK Kabupaten Semarang sebesar 2.175.000. Pertemuan tanggal 14 November 2016 yang sekiranya menemui Bupati untuk menanyakan perubahan angka UMK yang lebih baik ternyata berbuah pahit, perwakilan serikat pekerja hanya ditemui oleh Assisten Muda Pembangunan, Staf Hukum Kabupaten Semarang dan Kadinsosnakertrans.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Semarang menyatakan, “Pemerintah Kabupaten Semarang tidak mungkin melanggar dari Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah penggunaan PP 78, sehingga belum bisa menindaklanjuti hal-hal yang menjadi tuntutan Aliansi GEMPUR pada tanggal 2 November lalu, untuk itu diharapkan temen-teman GEMPUR bisa menahan diri terhadap keputusan yang ada,” ujar Staff Hukum Kabupaten Semarang Nurjati Wiryanto.

Senada dengan Nurjati, Kadisnakertrans Kabupaten Semarang Soemardjito mengatakan, “Setelah PP 78 ini dikeluarkan dari Dinsosnaker sudah mengadakan rapat pertama di bulan Januari 2016 dengan Depekab Semarang dan mereka setuju tidak melakukan survey di tahun 2016 karena sudah ada PP 78. Di bulan Juli 2016 Dewan Pengupahan juga sudah melakukan rapat yang isinya bahwa sepakat menggunakan PP 78,” ujarnya.

Dikarenakan Bupati tidak hadir dalam pertemuan tersebut maka dari Aliansi GEMPUR tidak mau panjang lebar dengan orang yang tidak mempunyai wewenang untuk memberi keputusan, maka dari pihak GEMPUR akan mengadakan lagi aksi turun ke jalan pada hari Rabu, 16 November 2016.

“Dasar penetapan UMK adalah berdasarkan KHL yang merupakan kebutuhan riil pekerja, bukan dengan menggunakan PP 78. Karena Bupati masih bersikukuh dengan penggunaan PP 78, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dibandingkan tanggal 2 November kemarin, pada hari Rabu 16 November 2016,” ujar Sumartono selaku juru bicara Aliansi GEMPUR dari unsur FSPMI. (*)

Penulis: Supriyono 

Pos terkait