Selamatkan Asih Prawiraswati Karyawati CV. Dinar Sarana

Bandung, KPonline – Bandung, 15 September 2019. Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dengan jelas menyebutkan bahwa pekerja atau buruh tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif. Perlakuan diskriminatif memang sering atau biasa dialami oleh pekerja atau buruh, terlebih pekerja tersebut merupakan pengurus ataupun anggota suatu serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB).

 

Bacaan Lainnya

Hal perlakuan diskriminatif dan perlakuan tidak adil kali ini dialami oleh salah satu pekerja CV. Dinar Sarana yang beralamat di jl. Mancong, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

 

Asih Prawiraswati karyawati sekaligus pengurus unit kerja SPAI FSPMI CV. Dinar Sarana mengalami perlakuan tersebut.

Personalia CV. Dinar Sarana telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan alasan yang tidak jelas dan melampaui rumusan peraturan perundang-undangan.

Asih adalah korban perlakuan ketidakadilan yang dilakukan perusahaan. Sehingga menjadi hal yang wajar dan lumrah apabila ada ketidakadilan sebagai pengurus, dia melakukan suatu upaya untuk memperbaiki keadaan yang dinilai tidak normal serta terkesan janggal. Tetapi respon Asih berbuntut keluarnya PHK sepihak dari pihak perusahaan.

 

CV. Dinar Sarana telah mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dimana seharusnya pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang. PHK hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu, dan perusahaan harusnya berupaya agar PHK seharusnya janganlah benar-benar terjadi.

Lalu atas dasar apa CV. Dinar Sarana melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut?

Apakan murni diskriminasi atau ada upaya pemberangusan serikat pekerja?

 

Memang stigma pengurus unit kerja dalam ruang lingkup perusahaan oleh pihak perusahaan dianggap selalu manjadi duri bagi mereka, jadi apapun celah kesalahan setiapĀ  pengurus serikat pekerja menjadi peluang untuk mem-PHK mereka.

Tanggal 17/9/2019 aksi unjuk rasa akan dilakukan di CV. Dinar Sarana. Selamat berjuang, panjang umur perlawanan. (Zenk)

Pos terkait