Karawang, KPonline – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) yang tergabung dari beberapa Federasi yang berada 3 Kawasan di Kabupaten Karawang datangi kantor Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk menyampaikan aspirasi. Rabu, (13/11/24).
Para Pimpinan Federasi di KBPP kurang lebih Pkl 13.30 Wib di Terima audiensi di Ruangan Rapat Kantor Bupati Karawang. Dari Ketua Pimpinan cabang FSP TSK-SPSI Kabupaten Karawang, Dion Untung Wijaya, S.H mengatakan, bahwa ada 7 tuntutan dalam aksi yang digelar pada hari ini.
“Yang pertama kami menuntut, Laksanakan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 secara utuh, Tolak Upah Murah, Tolak Upah khusus Padat Karya, Tolak Peraturan Perbedaan Upah Padat Karya dan Padat Modal karena Sangat Tidak Adil untuk Buruh, Tentukan Indikator alfa 1 sampai dengan 1,2, Upah Minimum harus berdasarkan KHL, Naikkan Upah Minimum Karawang Tahun 2025 sebesar 12%.” Paparnya.
Sementara itu, Atas 7 tuntutan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. asep Aang Rahmatullah, S.STP.,M.P dan Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I.,S.H., M.H dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Tatang Taufik yang di dampingi oleh Kapolres Karawang AkBP Edwar Zulkarnain menerima dan akan menyampaikan kepada kementrian ketenagakerjaan republik Indonesia aspirasi dari para buruh Kabupaten Karawang di atas Mobil Komando.
“Kami Pemerintah Kabupaten Karawang mendukung aspirasi koalisi buruh pangkal perjuangan (KBPP) Kabupateb Karawang agar Pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 168/PPU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024 secara utuh”, ucapnya Asep Aang Rahmatullah Sekda Kabupaten Karawang
Kemudian dari DPRD Kabupaten Karawang yang di sampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I.,S.H., M.H diatas Mobil Komando dihadapan masa aksi di depan Gerbang Pemda Karawang
“Kami DPRDKabupaten Karawang mendukung aspirasi koalisi buruh pangkal perjuangan (KBPP) Kabupateb Karawang agar Pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 168/PPU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024 secara utuh seraya menunggu peraturan pengganti yang baru”, tegasnya Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I.,S.H., M.H
Selain itu, pihaknya juga akan menerima dan menyampaikan tuntutan buruh terkait kenaikan upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Karawang sebesar 12%.
“Kami menerima dan akan menyampaikan tuntutan buruh KBPP terkait kenaikan upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar 12%,” tutupnya