Sekjend FSPMI: Tuntut PP 78/2015 Dicabut, Buruh Akan Demo Istana

Jakarta, KPonline – Serikat pekerja akan melakukan aksi besar-besaran pada 10 November 2017, bertepatan dengan hari Pahlawan. Salah satu tuntutan dalam aksi ini adalah meminta agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dicabut.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan di kantor DPP FSPMI, Jum’at (3/11/2017).

“PP 78/2015 merupakan penghalang bagi buruh untuk mendapatkan upah layak” kata Riden.

Lebih lanjut Riden menjelaskan, bahwa dalam penetapan upah minimum tahun 2017 di Provinsi Banten ada dua Bupati/Walikota yang merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas PP 78/2015.

“Tetapi semua rekomendasi itu dipangkas oleh Gubernur dan UMK ditetapkan berdasarkan PP 78/2015,” ujarnya.

“Bagi kami aksi 10 November merupakan aksi yang serius. Kami akan melakukan perlawanan yang all out. Buruh dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan berbagai daerah lain akan masuk ke Jakarta,” tegasnya.

Sementara itu, lanjut Riden, buruh dari Jabodetabek akan masuk ke Jakarta dengan cara longmarch. Bahkan tidak menutup kemungkinan buruh Jakarta akan melakukan kuras pabrik. Menghentikan produksi pada hari itu.

“Saat kami ini kami sedang mengkonsolidasikan seluruh anggota untuk melakukan aksi besar-besaran,” tegasnya.