Sejumlah Pekerja Tanpa Hubungan Kerja Diduga Dipekerjakan di PT SMA Asian Agri Group

Rantauprapat, KPonline – Sesuai ketentuan Undang- Undang tentang ketenagakerjaan, seseorang yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan tidak dibenarkan untuk memasuki tempat kerja apalagi dipekerjakan sebagai tenaga kerja.

Namun berbeda dengan yang terjadi di PT Supra Matra Abadi (PT SMA) Asian Agri Group Aek Nabara, sejumlah tenaga kerja yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan diduga dipekerjakan sebagai pekerja.Ada yang bekerja sebagai pengutip brondolan,pelangsir buah sawit ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) dan bahkan diduga ada yang dipekerjakan sebagai tenaga pemanen kelapa sawit.

Budi Syahputra Siregar Ketua Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK-FSPMI) unit PT SMA Asian Agri Group Aek Nabara, menyampaikan hal ini kepada Koran Perdjoeangan Online di Rantauprapat.

Bagi pekerja pengutip brondolan dan pelangsir buah sawit ke TPH penghasilannya menjadi tanggung jawab Pekerja Pemanen, seluruh tenaga kerja pemanen selain harus mendapatkan basis borong juga harus mendapatkan output atau target capaian yang sudah ditetapkan perusahaan.

Untuk mencapai target yang sudah ditetapkan maka mau tidak mau pekerja p
Pemanen harus mencari tenaga kerja sendiri yang fungsinya sebagai pembantu, dan upahnya dibayar sendiri oleh Pemanen tersebut.

Upah yang diberikan diambil dari premi kerja pemanen itu sendiri dan untuk tenaga kerja pemanen yang bekerja tanpa adanya hubungan kerja dengan perusahaan saat ini saya tidak tahu apakah masih ada tetapi kalau beberapa waktu yang lalu ada beberapa tenaga kerja pemanen yang bekerja tetapi tidak tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan hal ini bisa kita tanyakan nanti langsung pada pekerja tersebut yang saat ini memang pekerja tersebut sudah dijadikan tenaga kerja Buruh Harian Lepas (BHL).

Sistim kerja mereka sebelum dijadikan tenaga kerja BHL yaitu dengan cara tumpang premi kepada pekerja lain yang memiliki hubungan kerja.

Selain itu masih banyak pemanen kelapa sawit hubungan kerjanya berdasarkan Buruh Harian Lepas ( BHL) bahkan ada yang sudah bekerja diatas 5 tahun , padahal hal ini sesuai Undang- Undang tentang ketenagakerjaan tidak dibenarkan, sebab pekerjaan pemanen kelapa sawit itu adalah pekerjaan yang jenis dan sifatnya sebagai pekerjaan tetap/pokok/ utama/pekerjaan yang berhubungan langsung kepada proses produksi.”Katanya.

Selanjutnya Budi syahputra siregar mengatakan ” Kami sudah mencoba menyampaikan hal ini kepada management, dan meminta untuk segera dilakukan perbaikan dengan mengangkat semua pekerja tersebut sebagai pekerja tetap, tetapi tidak ditanggapi dan sebaliknya ada pula pengancaman akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) kepada para BHL yang bekerja sebagai Pemanen Kelapa Sawit.

Bagi kami tidak ada masalah kalaupun para BHL Pemanen Kelapa Sawit ini di PHK asal hak-haknya, seperti Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) dibayar oleh Perusahaan, dan kalau tidak dibayar oleh perusahaan, maka PHK nya akan kami perselisihkan ke Dinas Tenagakerja.

Selain melakukan perubahan hubungan kerja, kami juga meminta kepada management untuk segera membuat pelarangan kepada para Pemanen Kelapa Sawit agar tidak lagi membawa tenaga pembantu pemanen, sebab tenaga pembantu pemanen yang upahnya dibayar sendiri oleh pemanen tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan
Tegasnya.

Terpisah Hendra Kusuma, Human Resource Development (HRD) Asian Agri Group saat dikonfirmasi melalui pesan singkat mengatakan”

Terima kasih sudah diingatkan. Hal ini ada miss komunikasi yang sudah diselesaikan di lapangan. Pihak SPMI melalui ketua dan PUK sudah mengetahui hal ini” Jelasnya singkat.

Namun ketika Koran Perdjoeangan Online,mengkonfirmaasi ulang, dengan pertanyaan.”

Terima kasih atas jawabannya pak, artinya Jawaban Bapak membenarkan bahwa di PT SMA benar ada terjadi pekerja yang tidak memiliki hubungan kerja di pekerjakan dengan menumpangkan HK, dan hal ini juga sangat tidak sesuai dengan Prinsip Kreteria dan Indikator yang diisyaratkan oleh RSPO” hingga berita ini diterbitkan Hendra Kusuma HRD Asian Agri Grop tidak memberikan Jawaban. (Anto Bangun)