Grobogan, KPonline – Gelombang pergerakan buruh untuk menolak PP 78/2015 semakin meluas. Kali ini giliran buruh di Grobogan Jawa Tengah melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Grobogan pada hari Rabu (14/11/2018). Aksi ini dimotori oleh Aliansi GEBUG (Gerakan Buruh Grobogan).
Sintono selaku koordinasi aksi menegaskan menolak pemberlakuan PP 78 di kabupaten Grobogan. Hal ini di karenakan kaum buruh selalu di hadapkan dengan politik upah murah yang menjauhkan kaum buruh dari hidup layak dan sejahtera.
Semenjak lahirnya PP 78 tahun 2015, kenaikan upah buruh hanya berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan begitu jelas kaum buruh sangat dirugikan karena dapat dipastikan kenaikan upah buruh hanya sekitar 8% dan tidak sampai 10%.
Ironisnya politik murah seakan-akan diamini oleh para pemimpin daeraha baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Ini sangat menghilangkan peran Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota baik dari unsur buruh itu sendiri maupun dari unsur Pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh di Wilayah Kab.Grobogan. Alasan ini pula yang diamini oleh anggota aliansi GEBUG yakni Masruron, Widodo, Ahmad Tarmoni, Adin, N.S Setiwan, Ali Chaidar, A.Afif Human, Riduwan, Moh.Alwi, dan yang terakhir Edi Eko P.
Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Gerakan Buruh Grobogan (GEBUG) merekomendasikan kepada pemerintah Kab. Grobogan untuk :
1.Berlakukan kenaikan UMK tahun 2019 berdasrkan Komponen Hidup Layak (KHL) Kab Grobogan sesuai hasil survey pasar sebesar 25% dari upah tahun 2018 yakni sebesar Rp 1.950.000,-.yang sebelumnya GEBUG telah melakukan survey di pasar umum Purwodadi dan juga pasar tradisional Purwodadi.
2. Abaikan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan karena isinya tidak melindungi kepentingan buruh dan hanya melegalkan politik upah murah.
Aulia Hakim selaku DPW FSPMI Jawa Tengah yang ikut hadir dan mengawal aksi pada saat itu sangat mendukung sekali pergerakan GEBUG untuk buruh Grobogan.
“Baru pertama sepanjang sejarah yang saya tau buruh Grobogan saat ini melakukan aksi dan memperjuangkan upah layak untuk buruh Kab.Grobogan,” tegas Hakim. (DkH)