Ini Daftar UMK se-Jawa Timur Tahun 2019 yang Diprediksi Naik Hingga 24,57 Persen

Aksi buruh Jawa Timur menuntut upah layak.

Surabaya, KPonline – Ribuan buruh dari berbagai elemen serikat buruh melakukan aksi yang dipusatkan di kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Kamis (15/11/2018). Dalam aksinya, para buruh menyerukan agar disparitas upah di Jawa Timur harus diakhirnya.

Hal ini, karena, disparitas upah minimum mencapai angka 137,33% atau selisih sebesar Rp. 2.073.496,49 dari UMK tertinggi (Kota Surabaya) sebesar Rp. 3.583.312,61 dibandingkan dengan UMK terendah (Kabupaten Magetan) sebesar Rp. 1.509.816,12.

Bacaan Lainnya

“Gubernur harus menepati janji yang disampaikan pada peringatan Mayday 2018, yaitu menghilangkan disparitas UMK di Jawa Timur dengan merevisi Pergub No. 75 Tahun 2017 tentang UMK Tahun 2018 sesuai dengan rekomendasi Tim 12,” ujar Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Jazuli.

Tabel selisih dan Disparitas UMK di Jawa Timur

Akhirnya upaya buruh agar disparitas upah antara satu daerah dengan daerah lain akhirnya berbuah. Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengabulkan adanya kenaikan upah antara 8 persen hingga 24,7 persen di akhir masa jabatannya.

Soekarwo mengatakan sudah mendapatkan usulan UMK dan UMSK dari masing-masing kabupaten/kota. Rencananya dia akan mengumumkan kenaikan UMK ini besok, Jumat 16 November 2018.

“Insya Allah besok (Jum`at, 16 November 2018) kita umumkan,” kata Soekarwo ditemui usai Rakor Nasional Camat Regional III di Hotel Shangri La, Kamis 15 November 2018.

Soekarwo mengatakan dia menampung aspirasi dari para buruh agar disparitas UMK daerah dapat ditekan sedemikian rupa. Dia sepakat agar satu daerah dengan daerah lain, upahnya ‘didekatkan’. Jika mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan, maka disparitas upah antar daerah akan semakin lebar.

Pergerakan buruh Jawa Timur menuntut upah naik di atas PP 78/2015.

Itu artinya, kenaikan UMK 2019 Jawa Timur tidak mengacu pada PP 78/2015. Berdasarkam informasi yang dihimpun Koran Perdjoeangan, berikut daftar UMK se-Jawa Timur 2019 yang naiknya di atas 8,03 persen:

Kota Pasuruan: Naik 24,57 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 2.067.612,56

Kabupaten Lamongan: Naik 20,67 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 1.851.083,98

Kota Mojokerto: Naik 20 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 1.886.387,56

Kabupaten Pacitan: Naik 16,79 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 1.509.816,12

Kabupaten Trenggalek: Naik 16,79 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 1.509.816,12

Kabupaten Magetan: Naik 16,79 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 1.509.816,12

Kabupaten Banyuwangi: Naik 13,34 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 1.881.680,41

Kabupaten Jember: Naik 13,25 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 1.916.983,99

Kota Probolinggo: Naik 13,25 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 1.886.387,56

Kabupaten Probolinggo: Naik 12,93 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 2.042.900,06

Kabupaten Tuban: Naik 12,87 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 2.067.612,56

Kabupaten Ponorogo: Naik 12,32 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 1.509.816,12

Kota Madiun: Naik 11,82 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 1.640.439,34

Kabupaten Ngawi: Naik 11,82 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 1.569.832,19

Kabupaten Pamekasan: Naik 10,99 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 1.588.660,76

Kota Blitar: Naik 9,81 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 1.640.439,34

Kabupaten Madiun: Naik 9,81 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 1.576.892,91

Kabupaten Sumenep: Naik 9,50 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 1.645.146,48

Kabupaten Situbondo: Naik 9,05 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 1.616.903,62

Kabupaten Blitar: Naik 8,95 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 1.653.383,98

Kabupaten Nganjuk: Naik 8,49 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 1.660.444,69

Kabupaten Bangkalan: Naik 8,26 persen dari tahun 2018 yang besarnya Rp 1.663.975,05

Beberapa kabupaten/kota yang diprediksi hanya naik 8,03 persen adalah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kota Kediri, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Kediri, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sampang.

Namun demikian, untuk memastikan berapa nilai UMK se-Jawa Timur yang sebenarnya, kita masih menunggu SK Gubernur yang rencananya akan diterbitkan Jum`at (16/11/2018).

Pos terkait