Sedihnya Menjadi Seorang Istri, Akibat Upah Suami Dibatasi

Bandung, KPonline – Akibat dari kebijakan pemerintahan presiden Joko Widodo yang dengan kokohnya dan secara terus-menerus menggunakan Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang pengupahan dalam menentukan kenaikan upah minimum, rata-rata kenaikan upah hanya berada dikisaran 8-9% saja.

Dan atas hal tersebut, bila dilihat dari sisi kelas pekerja, tentu kelas pekerja atau kaum buruh bisa dikatakan mengalami kerugian atau dirugikan. Selain buruh merasa dirugikan, Dewan Pengupahan pun tentu juga mengalami hal yang sama, dimana ditambah dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan melalui Menteri Ketenagakerjaan setiap tahun dan ditujukan untuk disampaikan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia agar menetapkan UMP dan UMK berdasarkan isi dari pada surat edaran tersebut, secara tidak langsung menggambarkan bahwa keberadaan Dewan Pengupahan tidak lagi mempengaruhi atau turut serta dalam menentukan angka kenaikan upah disetiap tahunnya.

Bacaan Lainnya

Berbeda dengan sebelum lahirnya PP no.78/2015, kenaikan upah bisa tembus 15 hingga 30 %. Kemudian para Dewan Pengupahan selalu dilibatkan dan turut serta mengusulkan atau mempengaruhi munculnya angka nominal kenaikan UMP dan UMK disetiap tahun.


Dampak daripada kebijakan tersebut, akhirnya tidak sedikit para pekerja atau buruh yang memilih dengan berlomba untuk mencari uang tambahan. Ada yang bekerja sebagai pedagang kecil-kecilan, ada pula yang menjadi tukang ojek online bahkan ada yang rela mengizinkan para istrinya untuk bekerja di perusahaan-perusahaan.

Keputusan tersebut diambil tiada lain karena tidak cukupnya penghasilan atau gaji yang didapat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. Para istri yang seharusnya bekerja hanya sebagai ibu rumah tangga dan bertugas; memasak, mencuci serta mendampingi anak sekolah dan melayani para suaminya, terpaksa harus berusaha membantu untuk keberlangsungan ekonomi keluarga.

Tidak sedikit dari para istri tersebut harus bekerja banting tulang, berangkat kerja 3 (Tiga shif) pagi, siang dan malam, bahkan harus kerja lembur atau long shif kerja 12 jam dalam sehari. Tentu akibat dari hal tersebut, jelas tersirat raut wajah-wajah mereka yang terlihat pucat,letih dan lesu karena harus mengerjakan tugasnya sebagai ibu rumah tangga dan sebagai seorang pekerja di perusahaan.

Potret kehidupan seperti itu, kini seakan bukan hal yang menjadi rahasia lagi. Sebab saat ini fakta atau realitanya memang mengatakan seperti itu. Jika dilihat dengan kasat mata saja potret seperti ini sungguh sangat memprihatinkan. (kontributor Drey/Bdg)

Pos terkait