Bekasi, KPonline – Satgas Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) hari ini, Kamis (9/11/2023) melakukan rapat untuk mempersiapkan aksi besar kenaikan upah 2024 sebesar 15 %. Dalam rapat ini dihadiri Koordinator Aliansi BBM Sarino, S.H., M.H. dan sekjen Aliansi BBM Cecep Saripudin serta sekitar 50 orang satgas aliansi BBM.
Sarino menyampaikan hasil rapat Aliansi BBM pada hari Selasa (7/11/2023). Dalam rapat tersebut diputuskan untuk menolak RPP pengupahan pengganti PP 36 yang dipaksakan pemerintah, regulasi terkait kenaikan upah akan mengacu ke regulasi baru RPP pengganti PP 36.
Sarino menyebut jika menggunakan itu maka kenaikan Upah Kabupaten dan Kota Bekasi hanya 0 sampai 3 % dengan menggunakan regulasi yang saat ini dipakai, jadi PP 36 ini disebut barang haram karena induknya UU nomor 11 tahun 2020 yang tidak pernah ada, yang ada adalah UU nomor 6 tahun 2023.
“Kita akan lakukan aksi masif dan besar-besaran di seluruh wilayah khususnya Kabupaten dan Kota Bekasi. Sudah diputuskan pula bahwa aksi serentak seluruh Jawa Barat dari berbagai element serikat pekerja/buruh yaitu pada tanggal 15 November 2023,” ujar Sarino.
Pangkorda Garda Metal FSPMI Kab./Kota Bekasi Supriyatno yang juga hadir dalam rapat ini berharap agar semua buruh bisa berbaur di tanggal 15 dan seluruh kawasan turun aksi. Ia juga berharap semua terkoordinir serta memaksimalkan anggota, karena satgas hanya bagian pengamanan.
Cecep Saripudin menyampaikan bahwa untuk aksi tanggal 15 ini harus serius karena aksi ini adalah bagian dari upah.
Seluruh peserta sepakat untuk aksi masif pada 15 November 2023 dan dalam rapat ini pun dibentuk pic masing-masing kawasan serta penanggungjawabnya.
Harapan dalam aksi ini adalah agar Mentri Ketenagakerjaan terketuk hatinya membuat permenaker yang substansinya sama dengan Permenaker 18 tahun 2022 untuk berlaku setiap tahunnya dalam hal penetapan kenaikan upah.
(Wiwik)