Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Membayar THR

Purwakarta, KPonline – Penerapan sanksi akan dilakukan bagi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dengan masa waktu tujuh hari sebelum hari raya, diharapkan atas hal tersebut para pengusaha tidak lalai menjalankan kewajiban mereka akan hak pekerja yaitu (THR).

Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang menyebut perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan undang-undang akan dikenakan sanksi administrasi. Haiyani menyebut sanksi itu melalui beberapa tahapan.

Bacaan Lainnya

“Apabila tidak membayar atau melakukan pembayaran tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 ada di Pasal 79, ini adalah sanksi administratif yang harus dilakukan bertahap. Yang pertama adalah teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pada pembekuan kegiatan usaha,” ucap Haiyani dalam konferensi pers virtual, Jum’at (8/4/2022).

Dia menjelaskan mulanya perusahaan akan diberi teguran secara tertulis. Jika masih melanggar, perusahaan nantinya akan disanksi lewat pembatasan kegiatan produksi barang dan jasa suatu perusahaan.

“Pengenaan sanksi secara bertahap, jadi teguran tertulis tersebut aturannya merupakan peringatan tertulis kepada pengusaha karena melanggar tidak melakukan pembayaran tidak sesuai ketentuan. Sedangkan pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu atau penundaan pemberian izin usaha salah satu di lokasi atau di beberapa lokasi perusahaan,” tegas Haiyani.

Tak tanggung-tanggung, perusahaan yang sudah diberi peringatan berkali-kali namun masih melanggar akan dibekukan untuk sementara waktu.

“Sampai kepada penghentian sementara jadi ini karena tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi. Tapi tetap pada konteks dalam waktu tertentu sampai nanti setelah itu pembekuan usaha,” paparnya.

Dalam hal yang sama, Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“THR keagamaan merupakan pendapatan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022).

Ida menjelaskan bahwa pihaknya telah mengatur pemberian THR dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Dan di surat edaran ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain,” sebutnya.

Pos terkait