Salut! Dinas Kesehatan DKI Jakarta Jemput dan Daftarkan Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran.

Jakarta, KPonline – Kritik terhadap pelayanan BPJS Kesehatan saat ini menjadi sorotan tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Tetapi nampaknya ada cerita lain di DKI Jakarta.

Sejak mulai berlakunya Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2015 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI), masih menjadi problematika tersendiri didalam pelaksanaan dan implementasi dilapangan baik dari aspek sosialisasi, komunikasi, informasi-informasi, prosedur dan mekanisme yang tidak dipahami oleh masyarakat yang berefek kepada citra pelayanan BPJS menjadi buruk bahkan cenderung masyarakat menjadi apatis.

Bacaan Lainnya

Menurut Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any, pada bulan November 2017 sudah berhasil menjadikan 3,5 juta warganya masuk PBI Kelas III, dari target 5 juta jiwa .

Komitmen perbaikan layanan dan masuknya warga DKI menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) saat ini menjadi target utama bagi Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk perubahan yang lebih baik dalam memberikan pelayanan yang prima dan kepuasan warga DKI Jakarta akan pentingnya kesehatan.

“Buat kami yang penting masyarakat terlayani tanpa perbedaan layanan baik miskin atau kaya, agama apapun, suku apapun, harus puas dengan layanan dasar,” ungkap Pak Kusmedi kepala dinas kesehatan DKI Jakarta saat berkomunikasi dengan Jamkeswatch melalui Whatsapp pribadinya.

Aditha, (32 th) warga Lagoa Koja Jakarta Utara, adalah contoh kongkrit yang di buktikan komitmennya oleh Kusmedi saat Jamkeswatch meminta bantuannya untuk mengadavokasi bantuan pasien yang belum punya BPJS dan tidak bisa berobat kerumah sakit besar.

Saat itu pasien berobat ke klinik di daerah Kramat Jaya dan dokter melakukan cek darah kepada pasien yang kemudian di identifikasikan bahwa pasien kekurangan sel darah putih yang membuat pasien lemah dan tak sanggup untuk berdiri.

Selanjutnya pihak klinik merekomendasikan agar pasien dirujuk ke rumah sakit besar RSUD di Jakarta Utara. Namun apa daya pasien tidak memiliki kartu BPJS dan mengurungkan niatnya untuk mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit.

Untungnya pihak keluarga menghubungi Jamkeswatch untuk membantu melakukan advokasi pasien karena semakin lama pasien semakin lemah dan sangat membutuhkan perawatan.

Jamkeswatch melalui Dedi Hartono saat itu juga menghubungi Kusmedi kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui Whatsapp pribadinya dan langsung mendapatkan respon positif. Tak lama setelah komunikasi tersebut dua mobil ambulance dari puskesmas terdekat dan dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta meluncur kerumah pasien untuk penanganan lebih lanjut dan membawa pasien ke RSUD terdekat dengan jaminan dinas kesehatan DKI Jakarta.

Esok harinya BPJS Kesehatan pasien langsung jadi, pasien sudah masuk sebagai penerima bantuan iuran kelas 3 dengan tanggungan APBD DKI Jakarta.

Luar biasa ungkap Dedi dalam wawancaranya, saat ini Dinas Kesehatan DKI Jakarta benar-benar komitmen dalam memperbaiki layanan dasar kesehatan warganya, bahkan permasalahan BPJS Kesehatan yang biasanya menjadi permasalahan utama dalam advokasi jamkeswatch sudah dapat ditangani langsung oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang mendasar bagi warga DKI Jakarta.

Semoga sinergi advokasi dan pelayanan kesehatan ini dapat berjalan terus guna mewujudkan “sehat hak seluruh rakyat Indonesia” yang menjadi nilai perjuangan Jamkeswatch dan cita-cita bangsa Indonesia. (dht)

Pos terkait