Medan, KPonline – Saksi kunci dalam perkara pidana dugaan kriminalisasi aktifis buruh FSPMI Padang lawas Maulana Syafi’i, Narti Nasution hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk memberikan kesaksiannya pada lanjutan sidang dengan acara keterangan lanjutan saksi JPU, pada Kamis (15/07/2021) di ruang sidang PN Sibuhuan.
Seyogyanya, agenda sidang lanjutan kesaksian JPU hari itu menghadirkan 4 orang saksi. Akan tetapi, saksi atas nama Riko Rikardo, mantan Asisten PT. PHS Papaso tidak hadir dikarenakan menjaga orang tuanya di Medan dan saksi Muhammad Yahya Pulungan, mantan Mandor PT. PHS Papaso tidaj bisa hadir dengan surat keterangan Kepala Desa Papaso yang menerangkan saksi tidak lagi bertempat tinggal di Desa Papaso.
Akhirnya, tinggal dua orang saksi lainnya yang diperiksa keterangannya oleh majelis hakim PN Sibuhuan yang memeriksa perkara aquo, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Novita Megawati Aritonang, SH., MH, yaitu masing-masing saksi JPU atas nama Uluan Pardomuan Pane, Sekretaris KC FSPMI Padang Lawas dan Narti Nasution, Mandor Pekerja BHL PT. PHS Papaso.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Narti Nasution menyatakan, dirinya yang langsung memberikan Uang THR tahun 2020 atas nama Pelapor Awaluddin Rambe, kepada isterinya bernama Saidah Harahap di rumah Narti Nasution di Desa Papaso pada sekitar sore hari.
“Pada Hari Senin, tanggal 29 Juni 2021, waktunya seingat saya pada sore hari. Saya berpesan kepada salah seorang pekerja BHL untuk menyampaikan kepada Awaluddin Rambe, agar mengambil Uang THR-nya di rumah. Karena semua BHL penerima THR tahun 2020 mengambil Uang THR-nya masing-masing datang ke rumah saya,” ungkap Narti Nasution.
“Waktu itu, saya ingat sekali, yang datang ke rumah saya adalah Saidah Harahap, isteri si Pelapor Awaluddin Rambe. Saya tanya, kemana si Awaluddin. Kenapa kamu yang datang. Dijawab Saidah Harahap, suaminya sedang bekerja dan saya yang disuruh ambilkan Uang THR-nya,” jelas Narti.
Akhirnya, Narti Nasution memberikan Uang THR atas nama Awaluddin Rambe sebesar Rp. 1.066.000 kepada Saidah Harahap. Uang tersebut diberikan setelah dipotong dana perjuangan 20% seperti yang sudah disepakati bersama pekerja BHL sebelumnya dan juga iuran keanggotaan FSPMI.
“Jumlah uang THR yang saya berikan kepada Saidah Harahap isteri Awaluddin adalah sebesar Rp. 1.066.000 bukan Rp. 901.000 seperti yang disebutkan Awaluddin Rambe dalam laporannya dan ini ada bukti tanda terima yang ditanda tangani Saidah Harahap di atas materai,” lanjut Narti.
Saat Narti memberikan uang THR Pelapor kepada isterinya, kata dia, kondisi di rumah Narti masih banyak pekerja BHL yang datang untuk mengambil Uang THR mereka.
“Waktu itu, isteri Awaluddin mengucapkan terima kasih atas perjuangan uang THR yang selama ini tidak pernah diberikan perusahaan dan saya melihat Saidah Harahap merasa senang sekali,” tuturnya.
Disinggung majelis hakim soal tanda tangan si pelapor di Surat Kuasa Khusus yang diberikan kepada FSPMI, Narti menegaskan, itu adalah tanda tangan asli si Pelapor Awaluddin Rambe yang datang ke rumah saya. Sebelum menanda tangani surat kuasa tersebut, Awaluddin Rambe juga yang datang ke rumahnya untuk menyerahkan fotocopi KTP dan Pasfoto sebagai syarat untuk menjadi anggota FSPMI.
“Sebelum surat kuasa ditanda tangani Awaluddin Rambez saya sosialisasikan terlebih dahulu, bahwa untuk bisa ikut diperjuangan THR-nya, harus menjadi anggota FSPMI, patuhi aturan FSPMI, bayar iuran dan hasil perjuangan THR-nya dipotong 20% dana perjuangan. Waktu itu, si Awaluddin mengatakan gak masalah asalkan Uang THR nya bisa keluar,” terang Narti.
Untuk diketahui, setelah menerima Uang THR tahun 2020 yang telah dipotong dana perjuangan 20% pada tanggal 29 Juni 2020 dari Narti Nasution, Awaluddin Rambe tidak pernah menemui ataupun bertanya kepada Narti Nasution maupun pengurus PUK SPAI FSPMI PT. PHS Papaso, tentang potongan dana perjuangan yang 20% tersebut.
Akan tetapi, berkisar tiga bulan setelah itu, pada bulan September 2020, Awaluddin Rambe ternyata membuat Laporan Kepolisian tentang pemotongan 20% Uang THR 2020 yang diterima isterinya dari Narti Nasution tersebut, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sehingga menyeret-nyeret aktifis buruh FSPMI Padang Lawas Maulana Syafi’i sampai ke Meja Pesakitan. (MP)