Jakarta, KPonline-Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa reformasi perpajakan dan pembatasan praktik outsourcing akan menjadi agenda utama perjuangan gerakan buruh ke depan. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KSPI 2026 yang berlangsung di Jakarta.
Dalam kata sambutannya, Said Iqbal menekankan bahwa KSPI terus mengawal pembuatan regulasi ketenagakerjaan yang baru, termasuk revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya (outsourcing). Menurutnya, usulan yang diajukan KSPI telah melalui berbagai pembahasan dan memiliki prinsip yang jelas untuk melindungi pekerja.
“Prinsip dasar yang kami usulkan adalah pembatasan ketat terhadap penggunaan pekerja alih daya. Pekerja outsourcing adalah pekerja yang bekerja di perusahaan pemberi kerja, tetapi hubungan kerjanya dengan perusahaan penyedia tenaga kerja. Karena itu penggunaannya harus dibatasi secara tegas,” kata Said Iqbal.
Ia menjelaskan, dalam konsep yang diajukan KSPI, penggunaan outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan pendukung, yakni katering, cleaning service, security, dan pengemudi (driver). Sementara berbagai pekerjaan pendukung operasional lainnya diusulkan untuk tidak lagi dapat dialihdayakan.
Menurut Said Iqbal, pembatasan tersebut penting agar praktik outsourcing tidak semakin meluas dan menghilangkan kepastian kerja bagi para pekerja.
Dalam kesempatan itu, Said Iqbal juga menyinggung penggunaan tenaga alih daya di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menilai sistem outsourcing masih digunakan secara luas di berbagai sektor strategis seperti kelistrikan, perbankan, hingga energi.
Sebagai jalan tengah, KSPI mengusulkan agar pekerjaan tertentu dilakukan melalui sistem pemborongan pekerjaan yang dikelola anak perusahaan resmi BUMN, bukan melalui perusahaan penyedia tenaga kerja yang tidak memiliki tanggung jawab jangka panjang terhadap pekerja.
Ia mencontohkan model yang diterapkan di beberapa anak perusahaan PLN yang dinilai relatif lebih baik karena memberikan kesejahteraan dan perlindungan yang lebih layak bagi pekerja dibanding praktik outsourcing pada umumnya.
Namun demikian, Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI tetap akan menolak segala bentuk outsourcing yang bersifat eksploitatif dan merugikan pekerja.
Selain outsourcing, Said Iqbal juga mengkritik praktik kemitraan yang berkembang di sejumlah sektor jasa dan logistik. Menurutnya, banyak skema kemitraan yang pada praktiknya menyerupai hubungan kerja, tetapi tidak memberikan perlindungan sebagaimana pekerja formal.
Ia menyoroti adanya target-target tertentu yang dibebankan kepada mitra, bahkan disertai sanksi atau denda apabila target tidak tercapai.
“Kalau seseorang disebut mitra, seharusnya dia bebas menentukan pekerjaannya. Jangan sampai statusnya disebut mitra, tetapi perlakuannya seperti pekerja tanpa perlindungan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Kemudian, Said Iqbal juga mengingatkan bahwa gerakan buruh harus mengawal proses penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru pasca berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurutnya, terdapat tujuh isu utama yang telah dimenangkan serikat buruh melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi, antara lain mengenai pengupahan, outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat, serta tenaga kerja asing.
Ia mengingatkan bahwa berbagai putusan tersebut harus diterjemahkan secara tepat dalam regulasi baru agar tidak mengurangi hak-hak pekerja yang telah diperjuangkan.
“Jangan sampai aturan turunan atau norma baru justru melemahkan hasil perjuangan yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Selain isu ketenagakerjaan, Said Iqbal mengungkapkan bahwa reformasi perpajakan akan menjadi salah satu agenda besar perjuangan KSPI pada masa mendatang.
Lebih lanjut, kata Said, sistem perpajakan harus mampu menciptakan keadilan sosial dan mendukung kesejahteraan rakyat pekerja. Ia menilai distribusi anggaran negara harus lebih berpihak kepada kelompok masyarakat yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan, yakni kaum pekerja, petani, nelayan, dan kelompok produktif lainnya.
“Gerakan buruh tidak hanya berbicara soal upah dan hubungan industrial. Kita juga harus berbicara tentang bagaimana APBN digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menciptakan negara kesejahteraan,” katanya.
Pada bagian akhir, Said Iqbal kembali menegaskan pentingnya keterlibatan kelas pekerja dalam politik nasional. Ia berharap ke depan semakin banyak wakil buruh yang duduk di DPR, DPRD, hingga jabatan eksekutif daerah maupun nasional.
Karena ungkap Said, keterlibatan langsung kaum pekerja dalam proses pengambilan kebijakan merupakan salah satu cara untuk memastikan lahirnya kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.
“Sebelum akhir hayat saya, saya berharap Partai Buruh bisa semakin kuat, memiliki perwakilan yang lebih banyak di parlemen, bahkan masuk dalam kabinet pemerintahan. Dengan begitu nilai-nilai kesejahteraan dan keadilan sosial bisa diperjuangkan secara lebih nyata,” ujar Said Iqbal.
Dan rencananya, pungkas Said Iqbal, Kongres KSPI dijadwalkan akan berlangsung awal tahun 2027.