Jakarta, KPonline-Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Acacia Hotel, Jakarta selama dua hari, Selasa-Rabu (23-24/6/2026) tidak hanya menjadi ajang konsolidasi organisasi, tetapi juga wadah bagi para peserta untuk menyampaikan berbagai masukan dan rekomendasi terkait perjuangan kaum buruh di Indonesia.
Dalam sesi penyampaian pendapat, sejumlah peserta dari berbagai sektor mengangkat persoalan yang dinilai mendesak, mulai dari penghapusan outsourcing, penguatan organisasi, kampanye struktur upah, perlindungan jaminan sosial, hingga maraknya sistem kemitraan yang dianggap menggerus hak-hak pekerja.
Salah satu isu yang paling banyak disoroti adalah praktik outsourcing. Seorang peserta menegaskan bahwa sistem tersebut telah menimbulkan ketidakpastian kerja bagi buruh dan berdampak luas terhadap kehidupan mereka.
Menurutnya, pekerja outsourcing kerap kesulitan mengakses fasilitas perbankan maupun kredit perumahan karena status kerjanya yang tidak tetap. Oleh karena itu, ia meminta agar penghapusan outsourcing menjadi prioritas perjuangan KSPI, baik di Kalimantan Timur maupun secara nasional.
“Outsourcing tidak boleh ada lagi di negara kita karena sangat merugikan pekerja dan bangsa ini,” tegasnya.
Selain itu, peserta lainnya juga mengusulkan agar KSPI memperkuat kapasitas organisasi melalui pembentukan wadah akademik bagi aktivis perempuan dan pekerja muda. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan regenerasi kader sekaligus memperkuat kemampuan pengorganisasian di seluruh sektor.
Dalam kesempatan yang sama, muncul pula usulan agar KSPI mulai mengkampanyekan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan. Menurut peserta, masih banyak serikat pekerja yang belum memahami pentingnya struktur upah sebagai instrumen untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan transparan.
Ia menilai keberadaan struktur upah yang jelas akan membantu pekerja memahami jenjang karier dan peningkatan kesejahteraan secara lebih terukur.
“KSPI perlu memulai kampanye struktur upah agar serikat pekerja memiliki pengetahuan yang cukup ketika berdiskusi dengan manajemen perusahaan,” ujarnya.
Masukan lainnya datang dari perwakilan Jaminan Ketenagakerjaan Watch KSPI yang menyoroti pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan dan proses pencairan manfaat bagi peserta.
Katanya, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari iuran pekerja terus meningkat dan telah mencapai ratusan triliun rupiah. Namun di sisi lain, banyak pekerja mengeluhkan rumitnya proses klaim berbagai program jaminan sosial.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan mengenai persyaratan administrasi yang dinilai memberatkan peserta maupun ahli waris.
Selain itu, ia juga mengkritisi penerapan pajak progresif terhadap klaim tertentu yang dianggap mengurangi manfaat jaminan sosial yang seharusnya diterima pekerja.
Atas dasar itu, peserta meminta KSPI untuk mengambil langkah yang lebih tegas dalam mengawasi pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan dan memperjuangkan kemudahan akses klaim bagi para pekerja.
Rakernas juga menerima usulan terkait pengembangan organisasi di sektor-sektor strategis. Salah seorang peserta mengusulkan agar KSPI menggandeng organisasi non-pemerintah (NGO) yang memiliki fokus pada sektor-sektor tertentu seperti industri semen, nikel, dan sektor lainnya.
Menurutnya, keberadaan NGO yang memahami karakteristik masing-masing sektor akan membantu federasi dalam melakukan pengorganisasian, penambahan anggota, hingga advokasi di lapangan.
“Pengorganisasian akan lebih terarah, terukur, dan perkembangannya bisa terlihat dengan jelas apabila setiap sektor mendapatkan dukungan yang sesuai,” katanya.
Dalam sesi yang sama, muncul pula gagasan agar gerakan buruh mulai memperjuangkan kepemilikan saham perusahaan oleh pekerja sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang ada.
Peserta menilai kepemilikan saham akan memberikan posisi tawar yang lebih kuat bagi pekerja karena memungkinkan mereka mengetahui kondisi keuangan dan keuntungan perusahaan secara langsung.
Menurutnya, strategi tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja secara lebih efektif dibanding hanya mengandalkan perjuangan kenaikan upah minimum setiap tahun.
Selain itu, peserta meminta agar KSPI menyiapkan sikap organisasi yang jelas terhadap Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah dibahas pemerintah dan DPR. Mereka berharap hasil Rakernas dapat menjadi dasar langkah organisasi apabila substansi RUU tersebut tidak sesuai dengan harapan kaum buruh.
Isu lain yang mendapat perhatian serius adalah berkembangnya sistem kemitraan di sektor ekspedisi dan logistik. Seorang peserta menjelaskan bahwa banyak perusahaan kini menggunakan pola hubungan bisnis, bukan hubungan kerja, terhadap para pekerjanya.
Akibatnya, para pekerja tidak memperoleh hak-hak normatif yang selama ini dijamin oleh peraturan ketenagakerjaan, seperti jaminan sosial, cuti, perlindungan melahirkan, maupun kepastian kerja.
Ia menyebut praktik tersebut sudah banyak diterapkan di perusahaan ekspedisi dan logistik sehingga pekerja dapat kehilangan pekerjaan kapan saja hanya dengan penghentian akses akun atau sistem kerja digital.
Peserta meminta KSPI menjadikan persoalan kemitraan sebagai agenda perjuangan nasional agar tidak semakin meluas ke sektor industri lainnya.
“Jika tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sistem kemitraan berpotensi menjadi ancaman besar bagi perlindungan pekerja di masa depan,” ujarnya.
Berbagai masukan yang disampaikan peserta tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan Rakernas KSPI 2026. Mayoritas usulan menitikberatkan pada penguatan perlindungan pekerja, penghapusan outsourcing, reformasi sistem jaminan sosial, peningkatan kesejahteraan, serta penguatan organisasi dalam menghadapi tantangan dunia kerja yang terus berubah.
Rakernas diharapkan mampu merumuskan rekomendasi yang konkret sehingga seluruh aspirasi tersebut dapat menjadi arah perjuangan/program kerja KSPI dalam menghadapi pembahasan regulasi ketenagakerjaan dan dinamika hubungan industrial di Indonesia dalam waktu kedepan.