Jakarta, KPonline-Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat dalam laporannya di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KSPI 2026 yang diselenggarakan di Acacia Hotel, Jakarta pada Selasa (23/6/2026) menegaskan komitmennya untuk mengawal perjuangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui jalur hukum. Perda KSPI Jawa Barat menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mendampingi saksi ahli dalam persidangan terkait UMSK 2026.
Menurutnya, perjuangan UMSK tahun ini menghadapkan KSPI dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan dengan sosok gubernur secara pribadi.
“Kami berhadapan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh gubernur, bukan dengan personal gubernurnya. Kami menduga gubernur belum sepenuhnya memahami persoalan ini, namun ada pihak-pihak yang memberikan masukan sehingga lahirlah keputusan yang tidak sesuai dengan harapan kaum buruh,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perjuangan UMSK di Jawa Barat memiliki dinamika tersendiri. Pada 2025 lalu, KSPI sempat berselisih dengan Penjabat Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK. Saat itu, KSPI bahkan menilai kebijakan yang diambil bertentangan dengan arahan Presiden.
Berkat komunikasi dan konsolidasi yang dibantu Presiden KSPI, persoalan tersebut mulai menemukan titik terang meskipun hasil yang diperoleh belum maksimal.
“UMSK akhirnya terbit dan kami menerimanya sebagai langkah awal dengan harapan pada tahun berikutnya akan lebih baik,” katanya.
Namun pada 2026, meskipun terdapat perbaikan, peningkatannya dinilai belum signifikan sehingga KSPI Jawa Barat memutuskan untuk berjuang secara maksimal.
Pada sidang yang berlangsung Selasa dan Rabu, (24/6/2026) KSPI Jawa Barat berencana menggelar aksi pengawalan. Dimana dalam persidangan yang akan berlangsung pada hari tersebut, pihak buruh menghadirkan saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM), sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain persoalan UMSK, Perda KSPI Jawa Barat mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak persoalan hukum yang menimpa anggota dan masyarakat di berbagai daerah.
Ia mencontohkan adanya sengketa tanah di Tasikmalaya, kasus serupa di Cirebon, hingga dugaan kriminalisasi yang terjadi di Indramayu. Namun, minimnya tenaga bantuan hukum dan paralegal di daerah menjadi tantangan tersendiri.
“Kami menemukan bahwa di sejumlah kabupaten dan kota masih sangat minim tenaga hukum maupun paralegal yang bisa membantu masyarakat dan anggota kita yang mengalami persoalan hukum,” ungkapnya.
Berangkat dari kondisi tersebut, KSPI Jawa Barat berencana memperkuat pembinaan dan pendidikan paralegal di berbagai wilayah, terutama daerah-daerah yang selama ini kurang tersentuh.
Menurutnya, selama ini aktivitas pendampingan hukum lebih banyak berpusat di wilayah perkotaan, sementara masyarakat di daerah pelosok masih minim akses terhadap bantuan hukum.
“Ke depan program kami tidak hanya berkutat pada isu UMSK dan persoalan ketenagakerjaan semata, tetapi juga bagaimana membangun dan membina paralegal di berbagai daerah agar masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tidak merasa sendirian,” katanya.
Ia juga berharap Posko Oren yang pernah dibentuk sebelumnya dapat kembali diaktifkan dan diperluas jangkauannya di seluruh Jawa Barat.
“Posko Oren harus lebih dikembangkan sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum bisa mendapatkan pendampingan. Terutama di wilayah-wilayah perbatasan Jawa Barat dengan Jawa Tengah dan Banten yang masih sangat rentan karena banyak masyarakat yang belum memahami hukum dan tidak memiliki kekuatan untuk melawan ketika hak-haknya dirampas,” pungkasnya.
Dengan penguatan jaringan bantuan hukum hingga pelosok daerah, KSPI Jawa Barat berharap kehadirannya tidak hanya dirasakan oleh para pekerja di kawasan industri, tetapi juga oleh masyarakat luas yang membutuhkan keadilan dan perlindungan hukum.