Rakernas KSPI 2026: KSPI Kalimantan Timur Soroti Maraknya Outsourcing dan Dominasi Pekerja Kontrak di Sektor Tambang

Rakernas KSPI 2026: KSPI Kalimantan Timur Soroti Maraknya Outsourcing dan Dominasi Pekerja Kontrak di Sektor Tambang
Perda KSPI Kalimantan Timur | Foto by Ocha Hermawan

Jakarta, KPonline-Perwakilan Kalimantan Timur dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) 2026 yang diselenggarakan di Jakarta selama dua hari, Selasa-Rabu (23-24/6/2026) mengungkapkan masih maraknya praktik kerja kontrak (PKWT) dan outsourcing di sektor pertambangan batu bara maupun perkebunan kelapa sawit. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab pekerja di daerah yang kaya sumber daya alam itu belum dapat menikmati kesejahteraan secara maksimal.

Dalam laporan yang disampaikan di Rakernas, perwakilan KSPI Kalimantan Timur menyebut bahwa provinsi tersebut memiliki sekitar 12 ribu perusahaan dengan sektor pertambangan dan perkebunan sawit yang sangat luas. Namun, besarnya kekayaan alam yang dimiliki belum berbanding lurus dengan kesejahteraan para pekerja.

Menurutnya, hampir seluruh perusahaan tambang batu bara dan perkebunan sawit di Kalimantan Timur masih menerapkan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta menggunakan tenaga outsourcing secara masif. Praktik tersebut dinilai merugikan pekerja karena hak dan fasilitas yang diterima jauh berbeda dibandingkan pekerja tetap.

Ia mencontohkan salah satu perusahaan batu bara terbesar di Indonesia yang pernah menjadi tempatnya bekerja. Saat produksi perusahaan masih sekitar 40 juta ton per tahun, terdapat sekitar 5.200 pekerja tetap yang mendapatkan berbagai fasilitas dan kesejahteraan yang relatif baik.

Namun, seiring meningkatnya produksi hingga sekitar 60 juta ton per tahun, jumlah pekerja tetap justru semakin berkurang dan digantikan oleh pekerja outsourcing serta kontrak. Akibatnya, banyak pekerja hanya memperoleh gaji pokok dan Tunjangan Hari Raya (THR), tanpa berbagai fasilitas tambahan yang sebelumnya dinikmati pekerja tetap.

“Hampir semua perusahaan batu bara di Kalimantan Timur saat ini sudah tidak memiliki pekerja tetap. Mayoritas berstatus kontrak dan outsourcing. Ketika kontrak selesai, mereka tidak mendapatkan apa-apa,” ungkapnya.

Perbedaan kesejahteraan antara pekerja tetap dan pekerja kontrak juga dinilai sangat mencolok. Dengan jenis pekerjaan, jabatan, dan risiko yang sama, pekerja tetap disebut dapat memperoleh penghasilan hingga sekitar Rp400 juta dalam setahun. Sementara pekerja kontrak hanya memperoleh sekitar Rp100 juta per tahun.

Padahal, menurutnya, kedua kelompok pekerja tersebut menjalankan pekerjaan yang sama, berada di lokasi kerja yang sama, serta menghadapi tingkat risiko yang serupa.

Karena itu, KSPI Kalimantan Timur berharap perjuangan penghapusan sistem outsourcing terus menjadi agenda utama organisasi. Mereka juga berharap jaringan dan pengaruh KSPI di tingkat nasional dapat mendorong lahirnya kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja.

Selain menyoroti persoalan ketenagakerjaan, KSPI Kalimantan Timur juga melaporkan perkembangan program persiapan pasca-pertambangan batu bara. Selama dua tahun terakhir, mereka mengawal berbagai proyek dan perencanaan sebagai bagian dari upaya menghadapi transisi energi di masa mendatang.

Menurutnya, penggunaan batu bara diperkirakan akan semakin berkurang hingga tahun 2050-2060. Karena itu, Kalimantan Timur perlu mempersiapkan sumber-sumber ekonomi baru agar masyarakat dan para pekerja tidak mengalami kesulitan ketika industri batu bara memasuki masa penurunan.

“Alhamdulillah, selama dua tahun terakhir kami mengawal berbagai program dan kini telah tersusun rencana menuju era pasca-pertambangan batu bara. Kalimantan Timur masih memiliki banyak potensi yang bisa menjadi pengganti sektor batu bara di masa depan,” ujarnya.