Buruh KSPI Kembali Geruduk PTUN Bandung, Kawal Sidang Gugatan UMSK 2026 Jawa Barat

Buruh KSPI Kembali Geruduk PTUN Bandung, Kawal Sidang Gugatan UMSK 2026 Jawa Barat

Bandung, KPonline – Gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 kembali disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada Rabu, 24 Juni 2026.

Perkara nomor registrasi 29/G/2026/PTUN.BDG ini diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. Objek gugatannya adalah Keputusan Gubernur No. 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang UMSK Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang terbit 24 Desember 2025.

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berkumpul disekitar pintu keluar Tol Pasteur Bandung. Massa aksi mulai bergerak untuk longmarch menuju PTUN Bandung sekitar jam 9 pagi diiringi dua unit mobil komando.

Informasi yang disampaikan dari mobil komando bahwa gugatan akan mulai disidangkan di PTUN Bandung pada jam 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan saksi ahli dan saksi fakta dari penggugat.

Aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar majelis hakim mengabulkan gugatan no. 29/G/2026/PTUN.BDG sehingga penetapan UMSK tahun 2027 tetap berdasarkan kepada PP 49 tahun 2025 dimana pemerintah Jawa Barat tidak punya kewenangan merubah surat rekomendasi dari Kab/Kota Jawa Barat dan hanya sebatas menetapkan Surat Keputusan Gubernur.

Sidang terbuka untuk umum dan diagendakan dimulai pada jam 13.00 WIB. Hingga berita ini dirilis pimpinan Federasi se-wilayah Jawa Barat secara bergantian menyampaikan orasi. (Mamat)