KUHAP Baru dan Ilusi Kesetaraan di Dunia Kerja

KUHAP Baru dan Ilusi Kesetaraan di Dunia Kerja

Penulis : Helvy Wilhelmina (Mahasiswi Prodi Ilmu Hukum Universitas Mataram)

Pemerintah telah mengesahkan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Pembaruan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak asasi manusia sekaligus menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman. Namun di tengah berbagai perubahan tersebut, muncul pertanyaan yang menarik untuk dikaji: sejauh mana pembaruan KUHAP dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja?

Sebagian pihak berpendapat bahwa pembaruan KUHAP tidak memiliki hubungan langsung dengan perlindungan pekerja karena fokusnya berada pada hukum pidana. Menurut penulis, pandangan tersebut kurang tepat. Pekerja tidak hanya berhadapan dengan hukum ketenagakerjaan, tetapi juga dapat menjadi korban, saksi, pelapor, bahkan tersangka dalam suatu perkara pidana. Oleh karena itu, perubahan dalam hukum acara pidana tetap memiliki pengaruh terhadap akses pekerja untuk memperoleh keadilan.

Di satu sisi, pembaruan KUHAP membawa sejumlah perkembangan yang patut diapresiasi. Penguatan perlindungan hak tersangka, saksi, dan korban menunjukkan adanya upaya untuk menempatkan hak asasi manusia sebagai bagian penting dalam proses peradilan. Selain itu, berkembangnya pendekatan restorative justice juga menunjukkan bahwa hukum tidak selalu harus berorientasi pada penghukuman, tetapi juga dapat diarahkan pada pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian konflik secara lebih manusiawi.

Bagi pekerja, perubahan tersebut tentu dapat menjadi kabar baik. Pekerja yang menjadi korban tindak pidana berpotensi memperoleh perlindungan prosedural yang lebih baik. Demikian pula pekerja yang berperan sebagai saksi atau pelapor dalam suatu perkara dapat memperoleh jaminan hukum yang lebih jelas selama proses peradilan berlangsung. Dalam konteks ini, pembaruan KUHAP dapat dipandang sebagai langkah positif untuk memperkuat perlindungan warga negara ketika berhadapan dengan proses hukum.

Meski demikian, terdapat persoalan yang menurut penulis masih perlu mendapat perhatian. Seperti yang pernah disampaikan oleh Prof. Eddy O.S. Hiariej, hukum acara pidana berfungsi agar negara tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Di atas kertas, prinsip tersebut terlihat sangat ideal. Akan tetapi, pertanyaannya adalah apakah perlindungan yang diberikan hukum dapat dirasakan secara setara oleh setiap orang?

Prinsip persamaan di hadapan hukum memang menjadi salah satu fondasi penting dalam negara hukum. Namun dalam praktiknya, pekerja dan korporasi sering kali tidak berada dalam posisi yang benar-benar seimbang. Korporasi memiliki sumber daya ekonomi yang lebih besar, akses terhadap bantuan hukum yang lebih memadai, serta kemampuan yang lebih kuat dalam mengelola informasi dan pembuktian. Sebaliknya, tidak sedikit pekerja yang harus menghadapi keterbatasan ekonomi maupun pengetahuan hukum ketika berhadapan dengan proses peradilan. Kondisi inilah yang menimbulkan pertanyaan apakah kesetaraan yang dijamin oleh hukum telah benar-benar terwujud secara nyata.

 

Persoalan lain yang juga perlu dicermati adalah potensi kriminalisasi terhadap pekerja dalam situasi tertentu. Aksi demonstrasi merupakan salah satu sarana yang digunakan pekerja untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya. Namun dalam praktiknya, tidak jarang terjadi gesekan antara massa aksi dan aparat keamanan yang kemudian berujung pada proses hukum. Oleh karena itu, implementasi KUHAP perlu benar-benar menjamin bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional tanpa mengurangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Menurut penulis, keberhasilan pembaruan KUHAP tidak hanya bergantung pada kualitas aturan yang dibentuk, tetapi juga pada pelaksanaannya di lapangan. Aturan yang baik tidak akan memberikan manfaat yang optimal apabila tidak disertai pengawasan yang kuat, akses bantuan hukum yang memadai, dan komitmen aparat penegak hukum untuk menjalankan prinsip keadilan secara konsisten.

Pada akhirnya, pembaruan KUHAP tidak hanya menyangkut kepentingan aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh warga negara, termasuk pekerja. Kehadiran aturan baru memang memberikan harapan bagi perlindungan hak-hak yang lebih baik. Namun harapan tersebut harus diiringi dengan upaya memastikan bahwa setiap orang benar-benar memperoleh akses yang setara terhadap keadilan. Sebab hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu memberikan kepastian, melainkan juga hukum yang dapat dirasakan manfaatnya oleh mereka yang membutuhkan perlindungan.