Sah Terdaftar, Bakesbangpol Kabupaten Jepara Terbitkan SKT Untuk Partai Buruh Kabupaten Jepara

Jepara, KPonline – Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kabupaten Jepara resmi terdaftar Bakesbangpol Kabupaten Jepara, Jum’at (3/6/2022).

Hal tersebut dibuktikan dengan diserahkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Bakesbangpol Kabupaten Jepara kepada Angga Wijaya Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Jepara pada Kamis (2/6/2022).

Penyerahan SKT secara langsung dilakukan di Kantor Bakesbangpol Kabupaten Jepara secara langsung oleh Anisah Salmah Bidang Organisasi Kemasyarakatan dan Politik Bakesbangpol Kabupaten Jepara.

Dalam keterangannya, Angga Wijaya mengatakan mengungkap rasa syukur atas terdaftarnya Partai Buruh di Bakesbangpol Jepara.

Pihaknya mengaku jika hal tersebut memacu semangat untuk membangun dan membesarkan Partai Buruh di Kabupaten Jepara dengan tujuan menciptakan atau mewujudkan kesejahteraan bagi kaum Buruh dan rakyat kecil di Jepara.

“Puji syukur kami ucapkan sebagai pengurus Exco Partai Buruh Kabupaten Jepara. Secara langsung apa yang telah kita dapat hari ini (Surat Keterangan Terdaftar) memacu dan memberi semangat pada kita untuk membangun Partai Buruh dan membesarkannya,” tutur Angga Wijaya.

“Semakin besar kita, semakin besar terwujud cita-cita kita untuk menciptakan kesejahteraan bagi kaum buruh dan rakyat kecil di Jepara. Tujuan kita bersama Partai Buruh adalah menciptakan negara sejahtera, kita harus terus berikhtiar,” imbuhnya

Tidak hanya itu, Anisa Salmah dalam penyerahan SKT mengingatkan kepada Partai Buruh untuk menjaga eksistensinya dalam memproteksi dan menjaga kaum Buruh. Menurutnya, hal yang paling sulit adalah menjaga eksistensi tersebut

“Tetap jaga eksistensi Partai Buruh untuk memperjuangkan kaum buruh. Karena untuk menjaga eksistensi, itu adalah hal yang sangat sulit,” ucapnya.

(Ded)