Roadshow Lanjutan PP SPAMK FSPMI ke Semarang

Semarang, KPOnline – Beberapa pengurus PUK dan Perangkat PC SPAMK Kota/Kab Semarang Raya berkumpul di Kantor Bersama Sekretariat FSPMI Semarang Jalan Sri Wibowo Dalam IV, guna menghadiri undangan PC SPAMK FSPMI Kota/Kab Semarang Raya pada hari Minggu ( 28/7/2019 ).

Acara road show Kunjungan Kerja ( KunKer) PP SPAMK FSPMI di kota lumpia ini adalah rentetan ke-8 dari agenda total 9 PC yang akan mendapat sosialisasi pandangan mengenai praktik pemagangan.

Di buka oleh ketua KC FSPMI Semarang Raya Sumartono dan dilanjutkan sambutan oleh Ketua PC SPAMK FSPMI Kota/Kab. Semarang M. Abidin. Acara ini di mulai dengan pemaparan dari Prihantoro selaku Ketua Bidang Organisasi PP SPAMK FSPMI.

Berdasarkan hasil Munas untuk target anggota adalah 15000 anggota per tahun namun aktual di Kota/Kab Semarang dalam penyampaiannya baru 12000 anggota. Merupakan tamparan keras 5 PUK yang ada di Kota/Kab Semarang sekaligus motivasi untuk lebih memperlebar sayap SPAMK.

Setelah Ishoma dilanjutkan sesi dengan pemaparan Permen 36 tahun 2016 tentang Pemagangan yang merupakan revisi Permen 22 tahun 2009 yang di anggap pemerintah sudah tidak relevan lagi.

Namun menurut PP SPAMK FSPMI yg di supervisi oleh Rudolf dan Sunarto praktik pemagangan adalah perbudakan modern dimana tidak ada jaminan pekerjaan bagi setiap para pemagang.

Sesi tanya jawab pun semakin seru karena keluh kesah juga ditanggapi dengan berbagai peraturan perundangan yang berlaku.

Memiliki fasilitator yang berkompeten dalam bidang hukum merupakan keuntungan sendiri bagi anggota ataupun perangkat sebagai penguat dan ilmu yang bisa menjadi nilai tawar lebih. (Nugroho Adi)