Ribuan Buruh FSPMI Siap Kepung DPR RI: Tagih Janji Pemerintah soal UU Ketenagakerjaan Baru

Ribuan Buruh FSPMI Siap Kepung DPR RI: Tagih Janji Pemerintah soal UU Ketenagakerjaan Baru

Purwakarta, KPonline-Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dari berbagai wilayah di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026).

Aksi ini bukan sekadar rutinitas tahunan menjelang May Day, melainkan bentuk peringatan tegas kepada pemerintah dan legislatif untuk segera merealisasikan janji-janji yang sempat digaungkan pada peringatan May Day 2025 lalu. Khususnya terkait pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta, Ade Supyani, menegaskan bahwa aksi ini merupakan upaya mengingatkan pemerintah agar tidak lagi menunda realisasi janji yang telah disampaikan kepada kaum pekerja.

“Aksi hari ini dalam rangka mengingatkan pemerintah untuk segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan baru, terutama terkait janji manis yang disampaikan di May Day 2025,” ujarnya di sela aksi.

Ade Supyani, Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta

Menurutnya, harapan besar buruh kini bertumpu pada komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan persoalan mendasar dalam dunia ketenagakerjaan, seperti sistem outsourcing dan jaminan upah layak.

Ia menekankan bahwa waktu terus berjalan dan batas akhir pembentukan UU Ketenagakerjaan baru sudah semakin dekat, yakni pada Oktober 2026, sebagaimana amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi.

“Presiden terutama bisa merealisasikan apa yang dijanjikan terkait outsourcing, terkait aturan tentang upah layak dalam UU Ketenagakerjaan baru di batas akhir sesuai putusan MK,” lanjut Ade.

Ade juga menyoroti belum adanya langkah konkret dari pemerintah, meski waktu terus mendekati satu tahun sejak janji-janji tersebut disampaikan. Buruh menilai, hingga kini belum terlihat realisasi nyata yang dapat dirasakan langsung oleh pekerja.

“Sudah 15 hari menjelang May Day berikutnya dari 2025, tapi belum ada satu pun yang terealisasi. Janji-janji itu begitu luar biasa disampaikan, tapi implementasinya nihil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ade menyindir keras narasi yang selama ini dibangun pemerintah melalui berbagai saluran komunikasi publik. Ia menyebut, apa yang disampaikan saat Mayday 2025 terasa megah di permukaan, namun tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan.

“Selama satu tahun, narasi yang disampaikan begitu hebat, begitu luar biasa menjanjikan banyak hal. Tapi faktanya sampai sekarang belum ada bukti nyata. Kami berharap pemerintah sadar, ayo buktikan apa yang sudah dijanjikan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa tuntutan buruh FSPMI, khususnya wilayah Purwakarta (Jabar) bukanlah sesuatu yang mengada-ada, melainkan sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya dalam Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023 yang menjadi dasar penting dalam pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil.

Dalam putusan tersebut, menurut Ade Supyani negara diwajibkan untuk memperbaiki regulasi ketenagakerjaan agar lebih melindungi hak-hak pekerja, termasuk kepastian kerja, sistem pengupahan yang layak, serta pembatasan praktik outsourcing yang merugikan buruh.

Ade menambahkan, Aksi di depan DPR RI ini menjadi sinyal bahwa kesabaran buruh memiliki batas. “Jika pemerintah terus abai, bukan tidak mungkin gelombang aksi yang lebih besar akan terjadi pada puncak May Day 2026,” pungkasnya.