Jepara, KPonline – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2026, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD provinsi Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Kamis (16/4/2026).
Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Aulia Hakim mengatakan aksi hari ini akan dimulai pukul 12.00 WIB.
Menurut keterangannya, peserta aksi dari luar daerah Semarang akan berangkat pukul 08.00 WIB dan akan berkumpul menjadi satu di depan Kantor Pos Kota Lama, Semarang.
“Aksi hari Iki adalah aksi Pra May Day, kami akan menyuarakan aspirasi kami di dua tempat. Yang pertama, gedung DPRD Provinsi dan kedua ada di kantor Gubernur Jawa Tengah. Massa aksi dari luar daerah seperti Jepara, akan bergerak di jam 08.00 WIB menuju titik kumpul di kantor Pos Kota Lama Semarang,” kata Hakim.
Hakim menyebutkan bahwa aksi Pra May Day hari ini buruh di Jawa Tengah masih bergulat pada kondisi kesejahteraan yang masih tertinggal jauh dari daerah provinsi lain seperti Jawa Timur dan Jawa Barat.
“Fokus kami, aksi hari ini masih bersuara tentang kesejahteraan buruh di Jawa Tengah khususnya. Kita sama-sama ketahui Jawa Tengah, tertinggal jauh dari Jawa Timur dan Jawa Barat, terutama dari segi upah,” ucapnya.
Atas dasar tersebut, aksi hari ini buruh Jawa Tengah mengusung dua isu tuntutan utama. Yang pertama kita mendesak agar pemerintah segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan Baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai putusan MK No 168/PUU-XXI/2023. Hakim menilai jika regulasi ketenagakerjaan dari tahun ke tahun yang berlaku di Indonesia selalu merugikan dan menekan kesejahteraan kaum pekerja di Indonesia.
Kedua, kami dengan keras menolak kebijakan upah murah dan menuntut penghapusan sistem kerja kontrak atau outsourcing yang secara langsung akan memberikan dampak ketidakpastian kerja dan menghilangkan jaminan masa depan pekerja, jaminan sosial kesehatan, maupun jaminan hari tua bagi para buruh.
“Dua tuntutan utama kita, pertama kita mendesak agar UU Ketenagakerjaan yang baru segera disahkan, sesuai putusan MK No 168/PUU-XXI/2023 dan terpisah dari Omnibus Law. MK sesuai putusannya memberikan waktu selama 2 tahun untuk melakukan pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru. Atas dasar tersebut, kami akan kawal dan suarakan,” kata dia.
“Selanjutnya, kami secara gemblang menolak segala bentuk kebijakan yang membuat upah buruh murah. Kami juga mendesak agar sistem kerja kontrak atau outsourcing dihapus. Outsourcing secara jelas menciptakan ketidakpastian kerja, menghilangkan masa depan buruh, jaminan sosial hingga jaminan hari tua bagi buruh,” pungkasnya.
Dia menuturkan bahwa aksi hari ini adalah aksi damai, tertib dan konstitusional. (